Pemkot Siap Hadapi Era KIP
Website Pemkot Jadi Pintu Informasi
BALIKPAPAN- Pemberlakuan secara efektif Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) mulai 1 Mei mendatang, diperlukan antisipasi dan kesiapan seluruh aparatur birokrasi di daerah.
BALIKPAPAN- Pemberlakuan secara efektif Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) mulai 1 Mei mendatang, diperlukan antisipasi dan kesiapan seluruh aparatur birokrasi di daerah.
Di antaranya, ketersediaan sistem pengelolaan informasi yang komprehensif, serta membuat dan mengembangkan sistem penyedia layanan informasi secara cepat. Pemkot Balikpapan sendiri mengaku siap menghadapinya era KIP.
”Antisipasi dan kesiapan itu diperlukan mengingat UU KIP menjadi acuan dalam pelaksanaan pelayanan informasi publik baik bagi penyedia atau penyelenggara dan pengguna informasi publik,” ujar Kepala Bagian (Kabag) Humas Pemkot Balikpapan, Aji Muhammad Sofyan SH MH.
Menurutnya, dalam UU ini telah dijelaskan tentang aturan yang harus ditaati. Bahkan, pelanggaran atas pelaksanaan keterbukaan informasi publik mengandung konsekuensi hukum. Dia mencontohkan, apabila ada badan publik yang dengan sengaja tidak menyediakan informasi publik, dapat diancam pidana kurungan selama satu tahun dan atau denda paling banyak Rp 5 juta.
Sebenarnya, lanjut Sofyan, hal itu wajar dalam kondisi saat ini, dimana kehidupan demokrasi dan keterbukaan atas informasi yang bermanfaat menjadi sebuah kebutuhan bersama. Apalagi, UU KIP bertujuan baik, yakni untuk membangun tata pemerintahan yang baik. “Intinya, semua unsur di jajaran Pemkot Balikpapan tak perlu panik dalam menyambut berlakunya UU KIP.
Malah sebaliknya, segala ketentuan yang tertera dalam UU KIP harus dilaksanakan karena justru menjadi pintu bagi praktik pemerintahan yang bersih dan transparan, serta menumbuhkan partisipasi masyarakat dalam proses pembangunan,” ujar Sofyan-akrabnya disapa, disela seminar Forum Edukasi dan Simulasi Badan Koordinasi Kehumasan (Bakohumas) Regional Wilayah Indonesia Tengah di Hotel Blu Sky, kemairn.
Sofyan mengatakan, ntuk mendukung undang-undang tersebut Humas Balikpapan telah melakukan pemutakhiran terhadap website internet yang dapat diakses oleh seluruh masyarakat Balikpapan.
Termasuk juga SMS Center, dimana akan meningkatkan komunikasi pemerintah dan masyarakat. “Kita sudah sipakn website yang selalu diperbahuris setiap saat, jadi masyarakat juga bias melihatnya langsung lewat internet. Termasuk kegiatan SKPD lainnya,” terang Sofyan.
Sementara itu, Direktur Lembaga Komunikasi Pemerintahan Depkominfo, Subagio menuturkan bahwa secara nasional humas baru memahami bidangnya 17,5 persen saja. Sehingga dengan adanya kegiatan seminar selama dua hari tersebut, diharapkan mampu meningkatkan pemahaman dan keterampilan humas pemerintah dalam memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat.
“Mudah-mudahan kegiatan ini mampu meningkatkan kualitas humas pemerintah. Sehingga masyarakat dengan mudah bisa mendapat infomasi, pemerintah juga tidak dianggap menyembunyikan informasi yang semestinya boleh diketahui,” terang Subagio.
Kegiatan seminar yang mengangkat tema “Peningkatan SDM Humas Pemerintah di Era Keterbukaan Informasi Publik tersebut di ikuti 150 humas yang berasal dari 8 Provinsi dari Indonesia Tengah. Diantaranya Nusa Tenggara Barat, Jawa timur, Jawa tengah dan Provinsi Kalimantan.(die/metrobalikpapan.co.id/01/04/2010)




