Mutasi Pemkot Disoal "Camat"
M. Noor : Kebutuhan Organisasi, Harus Mau Ditempatkan Dimana Saja
BALIKPAPAN - Dinamika di lingkungan Pemkot Balikpapan makin terbuka saja. Ini setelah seorang camat yang enggan disebutkan namanya, menyoal kebijakan mutasi yang dihelat pemkot belum lama ini.
Pelaksanaan mutasi pejabat eselon III dan eselon IV, di jajaran Pemkot Balikpapan, Rabu (24/3) lalu, ternyata masih menimbulkan rasa tidak puas dari salah satu pejabat, yang merasa proses mutasi hingga penempatan nama-nama pejabat yang akan menduduki jabatan baru itu, dianggap tidak melalui mekanisme penempatan yang mengacu pada aturan.
Menurut camat tadi, proses mutasi terutama mutasi lurah, belum memenuhi mekanisme yang tertuang pada Peraturan Pemerintah (PP) nomor 19 tahun 2007, tentang penempatan dan pengusulan lurah, yang harus didasari dari informasi dan usulan dari camat.
Menurutnya, pada mutasi kali ini pihaknya tidak dilibatkan dalam penentuan penampatan lurah, yang akan bekerja sama dengan dirinya dalam menjalankan pemerintahan di wilayah yang dia pimpin. “Harusnya proses mutasi lurah melibatkan camat, dalam mengusulkan nama-nama calon lurah di wilayahnya. Itu diatur pada PP 19 tahun 2007. Tapi sekalipun kita tidak dilibatkan, untuk berembuk mengusulkan nama-nama calon lurah,” terang camat tersebut, Jumat (26/3) kemarin.
Menurutnya, keterlibatan camat sangat penting. Selain telah diatur pada PP Nomor 19 tahun 2007, camatlah yang akan bekerja sama langsung dengan Lurah untuk membangun wilayah yang dipimpinnya. Pihaknya sebenarnya telah memberikan masukan serta usulan ke bagian pemerintahan, terkait nama-nama calon lurah, yang direkomendasikan pihaknya, yang telah melalui proses perembukan bersama jajarannya di kecamatan. Selain itu, ia juga mempertanyakan pernyataan wali kota, yang menyatakan bahwa jika Seorang lurah masihk bagus kinerjanya, serta kerja sama dengan kecamatan berjalan baik, kenapa mesti diutak-atik. “Tidak dilibatkan, padahal kami dengan bagian pemerintahan telah mengusulkan dan disetujui wali kota. Tapi konsep yang kita rumuskan satu hari penuh itu, tidak ada satu pun yang sesuai saat mutasi. Padahal Pak Wali sudah berkomitmen untuk pertahankan usulan yang kami ajukan,” ungkapnya.
Terpisah, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Muhammad Noor, menjelaskan, bahwa PP Nomor 19 tahun 2007 ini belum dapat digunakan, mengingat Peraturan Wali Kota (Perwali) yang mengatur masalah tersebut, belum ditetapkan di Balikpapan. “Itu peraturan pemerintah, yang akan dijadikan acuan untuk diterapkan di daerah. Nmun, harus ada Perwali jika ingin diterapkan di daerah,” kata M Noor di kantornya, kemarin.
Menurutnya, mutasi yang ditentukan oleh Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) tersebut, mengacu pada kebutuhan organisasi. Aecara global, bukan hanya mempertimbangkan kebutuhan di satu wilayah saja. Selain itu, ia juga menjelaskan bahwa seorang PNS termasuk Lurah, harus bersedia untuk ditempatkan di mana saja, yang dianggap sesuai dengan kebutuhan organisasi. “Pimpinan (Baperjakat, red) yang tentukan, targantung kebutuhan dari organisasi. Mungkin camat itu melihat dari wilayahnya saja, tapi pimpinan melihatnya dari kebutuhan secara menyeluruh,” terangnya.
Selain itu, kinerja Lurah di wilayah tersebut dianggap baik, serta mampu menjalin kerja sama dengan Kecamatan untuk membangun wilayahnya merupakan sebuah prestasi yang patut diperhatikan. Walaupun akhirnya Lurah tersebut dimutasi ke wilayah lain, bukan berarti prestasi tersebut akan hilang, melainkan keperluan organisasi untuk menularkan prestasi tersebut ke wilayah lain, serta prestasi yang ditinggalkan menjadi tanggung jawab Lurah baru yang ditunjuk mengantikannya. “Kalau wilayahnya sudah maju, sedangkan yang lain belum, bisa saja Lurah tersebut memanjkan wilayah yang dianggap masih tertinggal seperti yang dilakukannya saat menjabat di wilayah yang lama,” pungkasnya. (mm-1/metrobalikpapan.co.id/01/04/2010)
BALIKPAPAN - Dinamika di lingkungan Pemkot Balikpapan makin terbuka saja. Ini setelah seorang camat yang enggan disebutkan namanya, menyoal kebijakan mutasi yang dihelat pemkot belum lama ini.
Pelaksanaan mutasi pejabat eselon III dan eselon IV, di jajaran Pemkot Balikpapan, Rabu (24/3) lalu, ternyata masih menimbulkan rasa tidak puas dari salah satu pejabat, yang merasa proses mutasi hingga penempatan nama-nama pejabat yang akan menduduki jabatan baru itu, dianggap tidak melalui mekanisme penempatan yang mengacu pada aturan.
Menurut camat tadi, proses mutasi terutama mutasi lurah, belum memenuhi mekanisme yang tertuang pada Peraturan Pemerintah (PP) nomor 19 tahun 2007, tentang penempatan dan pengusulan lurah, yang harus didasari dari informasi dan usulan dari camat.
Menurutnya, pada mutasi kali ini pihaknya tidak dilibatkan dalam penentuan penampatan lurah, yang akan bekerja sama dengan dirinya dalam menjalankan pemerintahan di wilayah yang dia pimpin. “Harusnya proses mutasi lurah melibatkan camat, dalam mengusulkan nama-nama calon lurah di wilayahnya. Itu diatur pada PP 19 tahun 2007. Tapi sekalipun kita tidak dilibatkan, untuk berembuk mengusulkan nama-nama calon lurah,” terang camat tersebut, Jumat (26/3) kemarin.
Menurutnya, keterlibatan camat sangat penting. Selain telah diatur pada PP Nomor 19 tahun 2007, camatlah yang akan bekerja sama langsung dengan Lurah untuk membangun wilayah yang dipimpinnya. Pihaknya sebenarnya telah memberikan masukan serta usulan ke bagian pemerintahan, terkait nama-nama calon lurah, yang direkomendasikan pihaknya, yang telah melalui proses perembukan bersama jajarannya di kecamatan. Selain itu, ia juga mempertanyakan pernyataan wali kota, yang menyatakan bahwa jika Seorang lurah masihk bagus kinerjanya, serta kerja sama dengan kecamatan berjalan baik, kenapa mesti diutak-atik. “Tidak dilibatkan, padahal kami dengan bagian pemerintahan telah mengusulkan dan disetujui wali kota. Tapi konsep yang kita rumuskan satu hari penuh itu, tidak ada satu pun yang sesuai saat mutasi. Padahal Pak Wali sudah berkomitmen untuk pertahankan usulan yang kami ajukan,” ungkapnya.
Terpisah, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Muhammad Noor, menjelaskan, bahwa PP Nomor 19 tahun 2007 ini belum dapat digunakan, mengingat Peraturan Wali Kota (Perwali) yang mengatur masalah tersebut, belum ditetapkan di Balikpapan. “Itu peraturan pemerintah, yang akan dijadikan acuan untuk diterapkan di daerah. Nmun, harus ada Perwali jika ingin diterapkan di daerah,” kata M Noor di kantornya, kemarin.
Menurutnya, mutasi yang ditentukan oleh Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) tersebut, mengacu pada kebutuhan organisasi. Aecara global, bukan hanya mempertimbangkan kebutuhan di satu wilayah saja. Selain itu, ia juga menjelaskan bahwa seorang PNS termasuk Lurah, harus bersedia untuk ditempatkan di mana saja, yang dianggap sesuai dengan kebutuhan organisasi. “Pimpinan (Baperjakat, red) yang tentukan, targantung kebutuhan dari organisasi. Mungkin camat itu melihat dari wilayahnya saja, tapi pimpinan melihatnya dari kebutuhan secara menyeluruh,” terangnya.
Selain itu, kinerja Lurah di wilayah tersebut dianggap baik, serta mampu menjalin kerja sama dengan Kecamatan untuk membangun wilayahnya merupakan sebuah prestasi yang patut diperhatikan. Walaupun akhirnya Lurah tersebut dimutasi ke wilayah lain, bukan berarti prestasi tersebut akan hilang, melainkan keperluan organisasi untuk menularkan prestasi tersebut ke wilayah lain, serta prestasi yang ditinggalkan menjadi tanggung jawab Lurah baru yang ditunjuk mengantikannya. “Kalau wilayahnya sudah maju, sedangkan yang lain belum, bisa saja Lurah tersebut memanjkan wilayah yang dianggap masih tertinggal seperti yang dilakukannya saat menjabat di wilayah yang lama,” pungkasnya. (mm-1/metrobalikpapan.co.id/01/04/2010)




