Bupati Resmikan 7 Desa
TANAH GROGOT- Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Paser Nomor 1 Tahun 2010 menyangkut pemekaran desa, maka wilayah Kabupaten Paser yang selama ini terdiri dari 119 desa definitif, kini bertambah menjadi 126 desa. Pertambahan tersebut seiring dengan ditingkatkannya 7 dusun yang merupakan hasil pemekaran di enam kecamatan.
Ketujuh desa tersebut yaitu Desa Tajer Mulya yang berasal dari Dusun Kayungo IA Desa Kayungo Kecamatan Long Ikis, Desa Klempang Sari dari eks Unit Pemukiman Transmigrasi Proyek Inti Rakyat (UPT-PIR) Kuaro, dan Desa Songka dari dusun Songka Desa Batu Kajang Kecamatan Batu Sopang.
Selain itu, Desa Selerong dari Dusun Selerong Desa Muara Langon Kecamatan Muara Komam, Desa Sunge Batu dari Dusun Salo Batu Desa Laburan Kecamatan Pasir Belengkong, Desa Muara Adang II dari Desa Persiapan Muara Adang II Kecamatan Long Kali, dan Desa Olong Pinang dari Dusun Long Pinang Kecamatan Pasir Belengkong.
Di samping meresmikan 7 desa, Bupati juga melantik 7 pelaksana tugas kepala desa. Prosesi acara peresmian desa dan pelantikan pejabat kepala desa itu juga dihadiri jajaran unsur Muspida Paser, DPRD Paser, para Asisten, serta sejumlah kepala dinas, kantor dan Kabag di lingkungan Pemkab Paser. Selain itu juga dihadiri tokoh agama, masyarakat dan pemuda, ratusan warga meskipun hanya melihat dari luar tempat acara.
Diketahui, wilayah Kabupaten Paser terdiri 10 kecamatan dan meliputi 126 Desa dan 5 Kelurahan.(hp9/kaltimpost.co.id/01/04/2010)




