Rizal : Bukan Jabatan Buangan
Staf Ahli Masih Diberi Kesempatan
BALIKPAPAN- Wakil Wali Kota (Wawali) HM Rizal Effendi SE, mengakui jika pihaknya masih memberi kesempatan pada dua staf ahli wali kota, masing-masing Hairani dan M Yamin untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) sebagaimana mestinya.
Sejak dilantik keduanya belum memberikan kontribusi sebagai staf ahli, bahkan terkesan jarang ke kantor. “Masih diberi kesempatan, pak Hairani dan Yamin kemungkinan masih menyelesaikan permasalahan yang beberapa waktu terakhir ini menimpa.
BALIKPAPAN- Wakil Wali Kota (Wawali) HM Rizal Effendi SE, mengakui jika pihaknya masih memberi kesempatan pada dua staf ahli wali kota, masing-masing Hairani dan M Yamin untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) sebagaimana mestinya.
Sejak dilantik keduanya belum memberikan kontribusi sebagai staf ahli, bahkan terkesan jarang ke kantor. “Masih diberi kesempatan, pak Hairani dan Yamin kemungkinan masih menyelesaikan permasalahan yang beberapa waktu terakhir ini menimpa.
Sebelumnya juga ada keterangan pak Heru di media yang akan mengevaluasi, tapi sementara ini masih kita beri kesempatan.” ujar Wawali Rizal kepada Post Metro, baru-baru ini. Wawali menegaskan, jabatan staf ahli bukanlah jabatan buangan.
Dimana pejabat bermasalah, ditempatkan pada posisi tersebut. Sebaliknya, posisi staf ahli adalah jabatan yang terhormat. Hairani menduduki jabatan baru sebagai Staf Ahli Wali Kota Bidang Pemerintahan dan M Yamin sebagai Staf Ahli Bidang Ekonomi.
“Dalam struktur organisasi staf ahli itu jabatan luar biasa, bisa memberikan masukan dan nasehat langsung ke wali kota maupun SKPD lainnya. Kalau mereka memanfaatkan justru menjadi keuntungan,” terang Rizal.
Dicontohkannya, Wali Kota H Imdaad Hamid SE saat masih bertugas di lingkungan Pemprov Kalimantan Timur sempat mendapatkan jabatan yang boleh dibilang sebagai tempat buangan. Imdaad diangat sebagai Kepala Humas Pemrov Kaltim di Samarinda oleh gubernur saat itu.
Namun, karena kesungguhan Imdaad menjalankan tugas akhirnya mampu menorehkan prestasi. Bahkan, kondisi jabatan buangan seakan hilang dengan sendirinya. “Pengalaman pak Imdaad begitu, waktu itu humas tempat buangan.
Tapi ketika pak imdaad menjabat malah, justru para kepala dinas, asisten, sekda hingga gubernur datang dan masuk ke ruangan humas untuk berdiskusi,” ungkap Rizal. Dengan demikian, lanjut Wawali Rizal, dua pejabat staf ahli ini diharapkan bisa berkreasi dan berkontribusi positif terhadap pemerintahan.
Apalagi, jabatan staf ahli memiliki posisi strategis dalam memberikan saran, pendapat serta nasihat terhadap wali kota. “Saya sudah berusaha menekankan pada mereka kalau berpretasi sangat dimungkinkan. Tergantungnya diri masing-masing mau berkreasi atau tidak untuk kemajuan kota,” tandas Wawali Rizal.
Sekadar diketahui, sejak Hairani menduduki jabatan baru sebagai Staf Ahli Walikota Bidang Pemerintahan dan M Yamin sebagai staf ahli bidang ekonomi, keduanya seakan hilang dari peredaran di lingkungan pejabat di jajaran Pemkot Balikpapan.
Khusus Hairani, sejak mencuatnya permasalahan surat izin penyewaan tempat berjualan (SIPTB) di Pasar Inpres Kebun Sayur, namanya kembali jadi pemberitaan media dan sorotan para pejabat di Pemkot Balikpapan.
Pasalnya, saat ia masih menjabat sebagai Kadis Pasar, ia mengeluarkan kebijakan untuk menerbitkan SIPTB, bagi TPS, yang dianggap sebagai kebijakan yang salah, karena tidak sesuai sasaran penerbitan SIPTB.
Begitu dengan M Yamin sebagai tersangka dugaan penyelewengan dana kas Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi (Disperindagkop) Balikpapan pada 2008. Kejari Balikpapan, tengah menyoroti Disperindagkop Balikpapan yang saat itu dikepalai oleh M Yamin.
Diindikasikan ada 2 penyelewengan yang terjadi, yaitu dana surat perintah perjalanan dinas (SPPD) dan sisa dana anggaran kegiatan Disperindagkop tahun 2008 sekira Rp 200 juta yang tidak dikembalikan ke kas daerah.(die/metrobalikpapan.co.id/05/04/2010)




