Polda Kaltim Ambil Alih Kasus Ijazah Palsu
BALIKPAPAN, KOMPAS.com — Kepolisian Daerah Kalimantan Timur mengambil alih penanganan kasus dugaan ijazah palsu yang sebelumnya ditangani Kepolisian Resor Kota Balikpapan. "Saat ini sudah ada tiga tersangka yang telah ditetapkan, yakni GH, UK, dan S, oleh Polresta Balikpapan dan belum ada penambahan lagi," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Kaltim Kombes Antonius Wisnu Sutirta di Balikpapan, Kamis (8/4/2010).
Meskipun penanganan kasus dugaan ijazah palsu diambil alih Polda Kaltim, ketiga tersangka masih dititipkan di sel Mapolresta Balikpapan. Kasus dugaan ijazah palsu ini melibatkan dua Pusat Kegiatan Belajar Mengajar (PKBM) di Balikpapan, yakni Suluh Ilmu dan Giri Mukti.
"Kami akan panggil para saksi yang terkait yang berhubungan dengan kasus dugaan ijazah palsu ini," ujar Antonius Wisnu.
Kombes Wisnu menjelaskan, hingga saat ini belum ada calon tersangka baru karena penyidik masih dalam tahap pengembangan lebih lanjut, termasuk rencana meminta keterangan Bupati Paser Ridwan Suwidi yang disebut terlibat dalam praktik pembuatan ijazah palsu ini.
Saat ini Ridwan Suwidi sedang mengikuti penjaringan untuk calon bupati pada pilkada di Paser periode 2010-2015. Saat ini ia masih menjabat Bupati Paser periode 2005-2010. Ia juga pernah menjadi anggota DPRD Paser dan Kaltim selama 30 tahun.
Para tersangka ditangkap di Balikpapan di tiga tempat berbeda. GH ditangkap di kediamannya di kawasan Kilometer 14 RT 24 No 22, Kelurahan Karang Joang, Balikpapan. UK ditangkap di tempat tinggalnya di Karang Rejo oleh Unit Buru Sergap (Buser) Polresta Balikpapan, Minggu (4/4/2010). Adapun S, pengelola PKBM Giri Mukti, ditangkap di kawasan Gunung Sari Ilir hari Senin (5/4/2010).
Penangkapan para pelaku berawal dari laporan Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Jaringan Pemantau Independen (LSM JPI) Kabupaten Paser, Tanah Grogot, Kalimantan Timur, Subono yang berhasil menjebak pelaku dalam pembuatan ijazah palsu.
Pada awalnya Subono memesan ijazah untuk Paket A, B, dan C dan diberi harga oleh GH sebesar Rp 30 juta dan baru dibayar Rp 4 juta. Pemesanan dilakukan pada Rabu (31/3/2010) ketika Subono mendatangi tempat tinggal GH, yang juga pengelola PKBM Suluh Ilmu, dan dijanjikan ijazah palsu tersebut selesai hari Kamis (1/4/2010).
Waktu penyelesaian yang singkat untuk pembuatan ijazah palsu paket tersebut membuat Subono curiga kepada tersangka GH. Selain itu, ijazah Paket A menggunakan stempel Paket B dari PKBM lain, yakni Giri Mukti, dengan menggunakan tanda tangan mantan Kepala Kantor Departemen Pendidikan dan Kebudayaan (Kandepdikbud) Balikpapan, yakni UK, yang telah lama pensiun.(sumber:kompas.com/08/04/2010)




