Jatah Uang Makan PNS Barito Utara Berkurang
MUARA TEWEH--MI: Jatah uang makan untuk pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan pemerintah Kabupaten Barito Utara (Barut), Kalimantan Tengah tahun 2010 dialokasikan sebesar Rp21,9 miliar atau berkurang dibanding tahun lalu yang mencapai Rp29,8 miliar.
"Uang lauk pauk PNS tahun ini berkurang karena APBD Kabupaten Barut mengalami keterbatasan anggaran," kata Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Barito Utara, Ratnawati H Hamdie di Muara Teweh, Jumat (9/4).
Menurut Ratnawati, uang makan ini baru diberlakukan dua tahun terakhir dan tahun ini diberikan hanya 10 bulan masing-masing PNS baik golongan I, II, dan III mendapat Rp15.000 per hari setiap orang yang mulai diberikan sejak 1 Maret .
Alokasi ini, kata dia, berkurang dibanding tahun 2009 yang diberikan selama 12 bulan dengan nilai yang sama. "Khusus untuk golongan III dikenakan pajak sebesar 15%, sedangkan golongan I dan II tidak dipotong pajak," katanya.
Ratnawati mengatakan, kebijakan memberikan jatah uang makan ini merupakan instruksi Bupati Barito Utara, Achmad Yuliansyah sesuai kebijakan pemerintah pusat yang meminta pemerintah daerah mengalokasikan anggaran sesuai kemampuan daerah untuk meningkatkan kesejahteraan PNS.
Memang, katanya, pemerintah daerah berupaya memberikan uang makan itu sama seperti tahun sebelumnya, namun karena keterbatasan anggaran maka bantuan yang diberikan berkurang dibanding tahun lalu.
Keterbatasan anggaran ini akibat APBD mengalami defisit yang relatif besar dan tidak tercapainya target penerimaan bagi hasil pajak dan bantuan keuangan dari provinsi yang ditargetkan sebesar Rp14 miliar namun tercapai hanya Rp9 miliar.
"Meski anggaran terbatas, kita masih mampu mengalokasikan dana untuk uang makan PNS.Padahal ada kabupaten di Kalteng yang tidak menyediakan jatah lauk pauk itu kepada PNS-nya," kata Ratnawati. (Ant/OL-02/mediaindonesia.com/12/04/2010)




