Sembilan Pejabat Jadi Tersangka


"Tidak melakukan kewenangannya menentukan harga taksiran tanah sesuai Perpres No 65/2006 sama saja menyalahgunakan kewenangan. Itu saja intinya. Harusnya Tim 9 membuat harga taksiran tanah sesuai Perpres. Misalnya sesuai NJOP atau harga pasaran."
Baringin Sianturi, Aspidsus Kejati Kaltim

SAMARINDA – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim akhirnya mengumumkan nama tersangka kasus dugaan mark up proyek pengadaan lahan untuk pembangunan gardu induk PT PLN di Pulau Atas Samarinda. Tidak tanggung-tanggung. Tahap awal ini, Kejati menetapkan sembilan pejabat menjadi tersangka.

Mereka adalah para anggota Tim 9. Tim 9 adalah sebutan untuk Tim Pengadaan Lahan bentukan Pemkot Samarinda. Tim ini anggotanya para pejabat pemerintah terendah hingga pejabat tinggi di lingkup Pemkot. Yakni Lurah, Camat, Kepala Dinas hingga Asisten Sekretariat Kota (Setkot). Bukan tak mungkin ada pejabat lain di level lebih tinggi yang bakal turut dijadikan tersangka.

"Sembilan orang itu sudah jadi tersangka," kata Kajati Kaltim Dachamer Munthe sesaat sebelum meninggalkan kantornya, Selasa (13/4) sore.

Proyek pengadaan lahan senilai Rp 4,8 miliar ini juga akan menggaruk pemilik lahan. "Pemilik lahan, menyusul," tambah Dachamer.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, kata dia, penyidik akan melakukan konfrontasi keterangan dari anggota Tim 9 yang diduga terlibat dalam kasus dugaan mark up pengadaan lahan PLN itu. "Kita konfrontir dulu tersangkanya hari Jumat (16/4). Kita lihatlah nanti," kata dia.

Terpisah, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kaltim Baringin Sianturi SH membenarkan penyidik telah menetapkan tim 9 sebagai tersangka. Penyidik menduga bahwa tim 9 tidak menggunakan kewenangannya dalam menetapkan harga ganti rugi lahan PLN itu.

"Tidak melakukan kewenangannya menentukan harga taksiran tanah sesuai Perpres No 65/2006 sama saja menyalahgunakan kewenangan. Itu saja intinya. Harusnya Tim 9 membuat harga taksiran tanah sesuai Perpres. Misalnya sesuai NJOP atau harga pasaran," jelas Baringin.

Seharusnya, lanjut dia, harga taksiran tanah yang dikeluarkan tim 9 bisa mengikuti harga pasaran tanah berdasarkan SK Walikota seharga Rp 87.000 M². "Harusnya harga pasaran itu sesuai SK Walikota itu (Rp 87.000 M²). Tetapi, tim 9 menetapkan beda. Kita tidak tahu itu," jelas Baringin.

Seperti yang diberitakan Tribun, kasus pengadaan lahan gardu induk PLN itu diduga ada indikasi mark up harga ganti rugi tanah. Pasalnya, nilai ganti rugi itu dianggap tidak wajar dan melebihi harga jual-beli dipasaran saat itu.

Berdasarkan hasil penyelidikan jaksa, untuk menghitung harga taksiran tanah mengacu pada Peraturan Presiden No 65 Tahun 2006, dalam Keppres itu rumus perhitungan ganti rugi lahan harus dibagi tiga item yakni harga Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang mengacu pada Surat Keputusan Menteri Keuangan (SK Menkeu), harga jual-beli di pasaran saat itu, ditambah harga tanah berdasarkan SK Walikota senilai Rp 87.000/meter. Dari tiga item itu dibagi tiga.(bud)

Harga Pasaran Rp 15.000/M²

HASIL penyidikan menyebutkan, tim 9 menentukan harga pasaran sekitar Rp 130.000-Rp 150.000 setelah melakukan negosiasi dengan pemilik tanah. Sedangkan harga pasaran, pemilik tanah pernah menawarkan Rp 300.000/m².

Padahal harga pasaran yang tercatat dalam buku tanah di desa setempat pada tiga bulan terakhir dan sesudahnya, harga jual tanah di wilayah itu berkisar Rp 15.000/m². Perbedaan inilah yang kemudian menjerat Hamka Halek dan delapan pejabat lainnya di Tim 9.

Hamka Halek adalah Asisten I Setkot Samarinda. Saat itu ia menjadi Ketua Panitia Pengadaan Lahan Pemkot Samarinda atau Tim 9. Sekretarisnya Supriyadi Semta, saat ini menjabat Kepala Dinas Perhubungan Samarinda. Keduanya kemarin sudah diperiksa oleh penyidik dengan status tersangka. Hamka diperiksa jaksa penyidik Abdoellah Noer Deny SH. Namun saat dikonfirmasi, Supriyadi mengaku diperiksa masih sebagai saksi. Aspidsus Kejati Kaltim Baringin Sianturi SH membantah. Dua pejabat Pemkot itu diperiksa sebagai tersangka.

Dihubungi terpisah, Supriyadi Semta mengaku ia diperiksa jaksa penyidik Astrid Chatarina SH, hanya untuk merevisi berkas-berkas pemeriksaan sebagai saksi maupun tersangka. "Sebagai saksi. Tadi hanya perbaikan kemarin-kemarin saja," ucapnya.

Ditanya, berapa pertanyaan yang disodorkan penyidik Kejati Kaltim, Supriyadi mengatakan, hanya merevisi hasil pemeriksaan sebelumnya. "Cuma revisi saja yang lalu-lalu," jawab Supriyadi, enggan menjelaskan secara rinci.(bud/tribunkaltim.co.id/14/04/2010)
 
Kalender Agenda
previous month May 2012 next month
M T W T F S S
week 18 1 2 3 4 5 6
week 19 7 8 9 10 11 12 13
week 20 14 15 16 17 18 19 20
week 21 21 22 23 24 25 26 27
week 22 28 29 30 31
Polling
Bagaimana menurut Anda website BKD Tipe 3 ini?

Please register to vote

 
buy viagra online | viagra price | viagra side effects | information viagra | buy viagra | buy viagra pills | buy generic viagra | viagra for sale | order viagra online | is viagra safe for women | free viagra sample | viagra natural | female viagra | viagra 6 free samples | USA viagra | Viagra uk | viagra purchase | dosage viagra | discount viagra | viagra cheap | non prescription viagra