DPRD Tarakan Minta Tunda Renumerasi PNS
TARAKAN, TRIBUNKALTIM.co.id - Setelah melakukan rapat yang cukup alot, akhirnya DPRD Kota Tarakan memutuskan agar Pemkot Tarakan untuk menunda dahulu pemberian Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP) atau remunerasi kepada 3800 Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
"Kami meminta untuk menunda, karena kami melihat ada ketidak proposionalan nominal TPP yang diberikan Pemkot Tarakan. Penundaan TPP ini sambil menunggu rekomendasi selanjutnya dari DPRD," ucap Wakil Ketua DPRD Kota Tarakan, Yusuf Ramlan, Selasa (13/4) seusai melakukan rapat pembahasan TPP di ruang rapat Kantor DPRD Tarakan.
Yusuf mengatakan, pihaknya melakukan penundaan, karena pihaknya juga akan terlebih dahulu melakukan pengkajian besaran TPP yang diberikan tersebut.
"Kami sudah menugaskan komisi II sebagai badan anggaran untuk melakukan pengkajian TPP tersebut dengan tim badan anggaran pemkot Tarakan. Kami lakukan pengkajian karena TPP ini tidak ada di dalam APBD Tahun 2010," ujarnya.
Sekadar diketahui, Walikota Tarakan, Udin Hianggio pada 8 Februari 2010 telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 900/HK/-II/56/ 2010 tentang besaran nominal TPP. Besaran nominal TPP tersebut sebagai berikut:
Jabatan Besaran
Eselon II/B Rp 13.933.500
Eselon III/A Rp 10.133.500
Eselon IV/A Rp 6.333.400
Golongan III Rp 3.546.700
Golongan II Rp 2.423.000
Golongan I Rp 1.982.600
CPNS Golongan III Rp 1.266.700
CPNS Golongan II Rp 1.101.500
CPNS Golongan I Rp 1.101.500
Sumber: Sekertaris Daerah Pemkot Tarakan (sumber:tribunkaltim.co.id/14/04/2010)




