Kejati Kaltim Dinilai Terburu-buru


Baringin: Silakan Beradu Bukti dan Fakta Hukum di Pengadilan

SAMARINDA. Langkah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim menetapkan 8 orang sebagai tersangka dalam kasus gardu PLN di Pulau Atas, Samarinda Ilir, dinilai kuasa hukum dari 6 pejabat Pemkot yang ikut menjadi tersangka sebagai langkah yang terburu-buru dan tidak profesional.

Bahkan Otto Hutapea dan Supriana SH-kuasa hukum keenam tersangka-menegaskan tidak seharusnya 6 pejabat Pemkot itu ditahan, mengingat kapasitas mereka sebagai pejabat publik yang masih sangat dibutuhkan peranannya oleh masyarakat.

"Kami melihat kasus ini hanya untuk memenuhi target yang ditentukan untuk Kejati Kaltim, bukan dalam rangka pembuktian kasusnya," ujar Otto, ditemui di ruang kerjanya kemarin.

Menurutnya, harus ada hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terkait kasus itu, sehingga bisa diketahui apakah ada kerugian negara atau tidak dalam. Menurutnya, untuk pembebasan lahan tidak menggunakan dana dari APBD Kota Samarinda, semuanya berasal dari PLN. Makanya, ia mengaku tak habis pikir bila akhirnya kasus itu terus diperoses dan tersangka ditetapkan, kemudian melakukan penahanan.

"Ini adalah bentuk arogansi Kejati Kaltim, mereka (tersangka, Red) juga tak mungkin melarikan diri. Apalagi dengan status sebagai pejabat di Pemkot Samarinda," tandas Otto yang juga mantan jaksa itu lagi.

Seharusnya, sebelum ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan, setelah kasus itu masuk pidana khusus (Pidsus) harus dilakukan ekspose kasusnya yang dihadiri jaksa senior, untuk menentukan apakah kasus itu sudah layak atau tidak untuk dipidanakan dan dilanjutkan. Juga yang harus dicermati, apakah kasus itu sudah memenuhi unsur pidana atau tidak, begitu juga dengan kecukupan barang bukti yang ditemukan. "Ini yang saya bilang kasus itu terkesan dipaksakan sekali," tandasnya lagi.

Ia mengakui, lemahnya alat bukti yang dimiliki Kejati Kaltim dalam kasus ini memang memungkinkan kliennya bisa bebas di pengadilan. Tetapi ia mengaku sangat disayangkan karena atas kasus itu menghancurkan reputasi pejabat yang terkait.

"Makanya dulu saya sempat bingung, karena banyak kasus korupsi yang ditangani Kejati Kaltim bebas atau orang yang dituduhnya lolos dari jeratan hukumnya. Awalnya saya menduga ada permainan di oknum hakim yang menangani kasus itu, belakangan setelah ikut menangani kasus ini, baru saya sadar bahwa masalahnya di jaksa di Kejati yang tak jeli dan terburu-buru," tandasnya lagi.

Sementara Supriana yang juga kuasa hukum dari Pemkot Samarinda mengaku menghormati keputusan dari Kejati Kaltim atas kasus itu, termasuk melakukan penahanan. Tetapi pihaknya punya hak dalam menempuh langkah hukum lain, salah satunya adalah pengalihan penahanan menjadi tahanan kota.

"Itu yang sedang kita lakukan. Makanya, kami meminta Kejati Kaltim juga mempertimbangkan permohonan kami, apalagi jaminannya dari Wakil Walikota," tegasnya.

Sementara itu, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kaltim Baringin Sianturi SH mengaku tak ingin banyak adu argumentasi terkait dengan pernyataan pihak kuasa hukum 6 pejabat Pemkot yang kini ditahan.

"Pemeriksaan terhadap tersangka kasus lahan PLN ini akan terus kami lakukan. Itu adalah tugas dari Kejaksaan untuk menahan para tersangka. Yang jelas, bukti-bukti dan saksi sudah cukup kuat," ujar Baringin kepada Sapos Sabtu (17/4).

"Kalau memang pihak kuasa hukum keberatan, silakan itu hak mereka, karena mereka bertugas untuk membela kepentingan hukum bagi tersangka. Kami menunggu di Pengadilan. Karena di Pengadilan adalah tempat kita beradu argumentasi soal fakta dan bukti hukum. Soal penyelidikan, penyidikan dan penahanan itu sudah domain penyidik yaitu Kejaksaan," sambung dia.

Baringin kembali menegaskan, Tim 9 tidak tunduk pada Peraturan Presiden (Perpres) No 65 Tahun 2006 dalam menetapkan harga tanah. Dalam Perpres tersebut terdapat rumusan terkait ganti rugi lahan yang dibagi dalam tiga bagian. Misalnya soal harga Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang harus berdasarkan pada SK Menteri Keuangan terkait harga jual beli tanah pada masa atau saat itu dan harga berdasarkan Surat keputusan Walikota (SK) Walikota saat itu, yang menetapkan harga tanah saat itu senilai Rp87 ribu per meter persegi.

"Namun dalam kasus ini Tim 9 malah sama sekali tidak melakukan penaksiran harga tanah sesuai Perpres nomor 65 tahun 2006 itu. Inilah salah satu bentuk penyelewengan wewenang. Tim 9 seharusnya melakukan penaksiran harga lahan saat itu dan mengacu kepada NJOP atau Nilai Jual Objek Pajak," jelasnya.

Seandainya saja Tim 9 mengikuti harga standar atau sesuai dengan harga pasaran lahan saat itu, yaitu mengacu pada SK Walikota yang menetapkan harga Rp87 ribu per meter per segi, malah akan menguntungkan pemerintah atau negara karena harga lebih murah.

"Dan dari data penyelidikan kami, harga tanah di kawasan itu tiga bulan sebelum dan sesudah tanah itu dibeli, harga standar atau harga pasarannya saat itu cuma senilai Rp15 ribu per meter. Nah, dugaan kan mengarah ke tindakan mark up harga lahan, tidak ada yang perlu diperdebatkan toh?" tandasnya.

Sedangkan penilaian kuasa hukum tersangka yang menganggap penahanan sejumlah tersangka terlalu dipaksakan lantaran sejumlah pejabat masih aktif dalam tugasnya ditepis pula oleh Baringin. "Siapapun yang terindikasi melakukan dugaan korupsi dan sejenisnya pasti ditahan. Jangankan hanya seorang kepala dinas, seorang bupati atau kepala daerah yang masih aktif saja bisa ditahan jika terlibat dalam dugaan korupsi. Soal penangguhan penahanan itu wewenang Kajati Kaltim bukan saya," jelasnya lagi.

Baringin juga menegaskan, bahwa jumlah tersangka dalam kasus mark up harga lahan gardu PLN tersebut bisa saja bertambah. "Yang jelas sekarang sepuluh orang yang kami tetapkan sebagai tersangka, delapan sudah ditahan, termasuk pemilik lahan. Dua tersangka lagi belum ditahan karena sakit dan satu lagi sedang melakukan tugas kedinasan di luar kota. Dan jika dalam proses pemeriksaan ada mengarah kepada calon tersangka lain, ya tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka bisa bertambah lagi," pungkasnya.(ias/uya/sapos.co.id/19/04/2010)
 
Kalender Agenda
previous month May 2012 next month
M T W T F S S
week 18 1 2 3 4 5 6
week 19 7 8 9 10 11 12 13
week 20 14 15 16 17 18 19 20
week 21 21 22 23 24 25 26 27
week 22 28 29 30 31
Polling
Bagaimana menurut Anda website BKD Tipe 3 ini?

Please register to vote

 
buy viagra online | viagra price | viagra side effects | information viagra | buy viagra | buy viagra pills | buy generic viagra | viagra for sale | order viagra online | is viagra safe for women | free viagra sample | viagra natural | female viagra | viagra 6 free samples | USA viagra | Viagra uk | viagra purchase | dosage viagra | discount viagra | viagra cheap | non prescription viagra