Oknum PNS Rusak Baliho
TENGGARONG – Oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial EJ yang berdinas di Dinas Pertanian dan Tanaman Pangan Kabupaten Kukar tertangkap tangan tengah merusak Alat Peraga Kampanye (Algaka) berupa Baliho milik pasangan Calon Bupati (Cabup) dan Calon Wakil Bupati (Cawabup) Rita Widyasari dan HM Ghfron Yusuf di Jalan Meratus Tenggarong. "Kejadiannya kemarin sekitar jam 11.00 waktu hujan itu. Kami sudah memanggil yang bersangkutan dan melakukan pemeriksaan," ujar anggota Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Pilkada Kukar 2010 Suroto saat ditemui, Kamis (15/4) di ruang kerjanya.
Berdasarkan hasil temuan dan pemeriksaan Panwaslu, pria berusia 46 tahun itu melakukan pengrusakan dengan menggunakan alat pancing yang patah. Alat pancing tersebut digunakan untuk merobek Baliho miliki pasangan Rita-Ghufron yang berada di Jalan Meratus. Suroto menjelaskan, EJ yang saat itu tidak menggunakan pakaian dinas PNS itu keluar dari rumahnya di Jl Muso Salim dengan berjalan kaki.
Saat melintas di Baliho tersebut, EJ mengarahkan alat pancingnya yang patah ke arah Baliho lalu mengoyak Baliho. Saat kejadian, salah seorang petugas Panwaslu yang melintas melihat kejadian itu dan mengamankan EJ. "Saat ditanya kenapa dia melakukan itu. Dia bilang spontan karena jengkel. Saat ditanya kenapa jengkel. Dia bilang maunya dia begitu. Saat kami tanya siapa yang menyuruh, dia bilang tidak ada yang suruh," ujar Suroto.
Suroto menduga EJ dalam kondisi kejiwaan yang labil karena pada saat diperiksa, EJ terkadang menjawab pertanyaan dengan lancar, namun juga terkadang menantang Panwaslu. Untuk memastikan perilaku EJ, Panwaslu Kukar memanggil Kepala Dinas Pertanian dan Tanaman Pangan untuk dimintai keterangan. Karena berhalangan hadir, Panwaslu meminta Sekretaris Dinas Pertanian dan Tanaman Pangan Hermawan Darus.
"Dari keterangan pak Hermawan, yang bersangkutan memang tidak pernah bisa menjalankan tugas dengan baik. Setiap diberikan tugas, yang bersangkutan tidak bisa menyelesaikan. Yang bersangkutan juga jarang masuk ke kantor. Beberapa kali diperingati, yang bersangkutan juga tidak menanggapi. Jadi kami berkesimpulan awal, perilaku yang bersangkutan memang labil," katanya.(asi)
Sudah Dimaafkan
Suroto mengatakan, jika diperlukan dia akan memanggil psikolog. Namun, untuk sementara kata Suroto, Panwaslu akan melakukan kajian terhadap ekologi tempat bekerja dan ekologi keluarga EJ. "Untuk menambah bahan kajian kami, besok kami akan panggi keluarga yang bersangkutan untuk dimintai keterangan seputar perilaku EJ," katanya.
Apakah ada keberatan dari pihak pasangan Rita-Ghufron? Suroto menjelaskan, pasangan tersebut sudah memaafkan kejadian tersebut mengingat kondisi kejiwaan yang bersangkutan. Setelah melengkapi berkas pemeriksaan terhadap EJ, kasus tersebut kata Suroto akan dibawa ke forum Gakumdu Kabupaten Kukar untuk dibahas.
"Kalau Gakumdu bilang bisa diteruskan, kita akan teruskan," ujarnya. Ia menjelaskan, pengrusakan Algaka Pilkada melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 dengan ancaman 90 hari kurungan dan denda Rp 300.000. (asi/tribunkaltim.co.id/19/04/2010)




