Penjabat Kades Bertugas Siapkan Pilkades
PENAJAM - Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Andi Harahap, Rabu (14/4) pagi, melantik enam penjabat kepala desa (Kades) yang baru dimekarkan. Enam penjabat yang dilantik masing-masing Nurhayat Kades Bangun Mulya, Sigit S Kades Sidorejo, Supriyadi Kades Binuang, Rahmat H Kades Telemow, Suyatno Kades Gunung Mulia dan Sahruddin Kades Labangka Barat.
Dalam pelantikan penjabat kades ini juga dirangkaikan dengan peresmian enam desa yang ditandai dengan penandatanganan prasasti yang dilakukan Andi Harahap didampingi Ketua DPRD Nanang Ali, Wakil Bupati Mustaqim MZ, Kapolres AKBP Widaryanto dan Kajari I Putu Gede Sudarma.
Andi menjelaskan, pemekaran suatu wilayah menjadi dua atau lebih memiliki syarat termasuk dalam pemekaran desa maupun kelurahan. " Pemekaran desa dan kelurahan itu selain memiliki tujuan yang strategis bagi pelaksanaan pembangunan dan pelayanan yang lebih optimal kepada masyarakat, juga merupakan hakekat dari pelaksanaan otonomi daerah," jelas Andi.
Pelantikan enam penjabat ini digelar di lantai dasar kantor Bupati PPU yang dihadiri puluhan pejabat di lingkungan Pemkab PPU serta sejumlah tokoh masyarakat.
Lebih lanjut Andi menyatakan, wacana pemekaran desa dan kelurahan sudah lama berkembang. Karena pemekaran itu muncul dari keinginan masyarakat yang ingin mendapatkan pelayanan yang lebih baik dan agar mereka bisa menikmati hasil pembangunan yang merata. Dengan keinginan itu, pemkab akhirnya merespons dengan pengesahan enam peraturan daerah (Perda) tentang Pembentukan Enam Desa Baru.
Ia menyatakan, pemekaran desa dan kelurahan dilakukan semata-mata karena kebutuhan. Apalagi dilihat dari luas wilayah dan jumlah penduduk serta potensi yang dimiliki, enam desa ini memang layak untuk dimekarkan. "Kalau kita melihat data secara empiris, masih dimungkinkan untuk melakukan pemekaran desa dan kelurahan," tegasnya.
Mengenai pelantikan enam penjabat kades ini menurut Andi, merupakan konsekuensi dari terbentuknya enam desa baru itu. Andi menegaskan, mereka yang dilantik menjadi penjabat kades memiliki tugas berat. Karena selain menjalankan pemerintahan desa juga harus melakukan persiapan pemilihan kades (Pilkades) dan memfasilitasi pembentukan Badan Permusyawatan Desa (BPD). "Untuk jabatan penjabat kades ini hanya setahun," ungkapnya. (mir/tribunkaltim.co.id/19/04/2010)




