Status Camat dan Pegawai PLN Tersangka
Sudah Dilayangkan Surat Pemanggilan
SAMARINDA. Pengusutan terhadap kasus dugaan mark up lahan gardu PLN di Pulau Atas, Samarinda Ilir, terus dilakukan penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim. Selain 8 tersangka yang kini sudah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Klas IIA Sempaja, kemungkinan ada tersangka lain yang juga akan ditahan.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kaltim Baringin Sianturi SH mengatakan, Camat Samarinda Ilir Didi Purwito dan Bambang selaku karyawan PT PLN yang ketika itu menjabat sebagai Ketua Pengadaan Tanah juga sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Camat Samarinda Ilir (Didi Purwito, Red) dan pegawai PLN (Bambang, Red) tersebut sejak awal penetapan ke 8 tersangka, statusnya juga sudah ditetapkan sebagai tersangka. Hanya saja karena keduanya berhalangan hadir saat pemeriksaan sehingga belum ditahan," kata Baringin.
Ketika dilakukan pemeriksaan di Kejati Kaltim Jumat (16/4) lalu, Didi tak hadir karena alasan sakit. Sementara Bambang sedang mengikuti diklat di luar kota. Namun Senin (19/4) kemarin sudah melayangkan surat pemanggilan kepada keduanya.
"Sesuai prosedur kalau dalam tiga kali surat pemanggilan sudah dilayangkan dan keduanya tidak mau datang, penyidik Kejati sesuai kewenangannya bisa menjemput paksa. Dan kalaupun ketidakhadiran meraka dengan alasan sakit, kemungkinan akan kami minta dokter independen untuk memeriksa apakah benar salah satu tersangka memang sakit," tegas Baringin.
Mengenai surat permohonan penangguhan penahanan yang diberikan melalui kuasa hukum pejabat Pemkot yang ditahan, menurut Baringin, sampai sekarang belum ada rekomendasi apapun dari Kepala Kejati. Kalaupun surat tersebut nantinya diserahkan kepadanya sebagai Aspidsus, sesuai kewenangannya akan tetap menahan kedelapan tersangka tersebut dengan mengindahkan surat penangguhan yang diberikan kuasa hukum tersangka.
"Kalau nantinya Kepala Kejati menyerahkan sepenuhnya kepada saya, sesuai kewenangan yang diberikan Undang-Undang Penyidik akan tetap menahan mereka demi kepentingan proses selanjutnya. Namun berbeda kalau Kepala Kejati mempunyai kebijakan lain, kita tunggu saja turunnya rekomendasi dari Kepala Kejati," kata Baringin lagi.
Sehubungan dengan pernyataan kuasa hukum ke-6 pejabat Pemkot, Supriana SH, yang mengatakan tidak adanya urgensi yang membuat ke-6 pejabat pemkot tersebut ditahan termasuk tidak ada kerugian negara dalam proses pengadaan tanah itu, menurut Baringin itu hanya merupakan bentuk pembelaan saja. Karena banyak bukti yang ada pada penyidik Kejati tidak mereka ketahui dan hal tersebut baru akan diungkapkan di pengadilan.
"PT PLN itu BUMN, hampir 99 persen sahamnya dikuasai negara, uang yang keluar jelas dari uang negara. Untung atau rugi tanggungjawabnya kepada negara. Jadi jika diketahui ada penyelewengan dana dalam kasus ini, jelas yang dirugikan adalah negara," tegasnya.
Kalaupun sampai sekarang belum keluar hasil penghitungan kerugian negara dalam perkara ini dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), bukan berarti dasar Kejati menahan kedelapan tersangka tersebut tidak ada.
"Bahkan bisa saja penghitungan kerugian negara kami yang menghitung sendiri, karena kami pun mempunyai wewenang untuk menghitungnya. Jadi apa yang dilakukan penyidik Kejati untuk menahan kedelapan tersangka tersebut sesuai prosedur dan berdasar bukti yang kuat sehinga kami menahan mereka. Namun apa saja buktinya tentunya baru akan kami ungkapkan di pengadilan nanti," pungkas Baringin. (rm-4/sapos.co.id/20/04/2010)




