Jabatan Kosong Diisi Pelaksana Harian
SAMARINDA – Penahanan terhadap tujuh tersangka pejabat Pemkot, mengakibatkan jabatan yang ditinggalkan mereka menjadi kosong. Agar kekosongan tidak berlarut, Pemkot akan segera menunjuk pejabat pengganti dengan status Pelaksana Harian.
Hal itu diungkapkan Kabag Humas dan Protokol Pemkot Samarinda, Senin (19/4)."Pelaksana Harian ditunjuk dari pejabat di bawah satu tingkat dengan Kepala Dinas, yakni Sekretaris Dinas. Tapi tak menutup kemungkinan ada pejabat lain yang ditunjuk," kata Faisal usai menghadiri rapat koordinasi yang dipimpin Walikota Samarinda Achmad Amins terkait kasus yang menyebabkan 7 orang pejabat pemkot ditahan, Senin (19/4).
Rakor tertutup kemarin dihadiri pula Wakil Walikota Samarinda, Syaharie Jaang; Asisten I, Ridwan Tassa, Asisten IV Maryadi, Bagian Hukum dan Baperjakat.
Ketujuh pejabat yang ditahan adalah Hamka Halek, Staf Ahli Pemkot Samarinda; Supriyadi Semta, Kepala Dinas Perhubungan Samarinda; I Made Mandika, Kepala Kantor Pertanahan Kota Samarinda; Yosep Barus, Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Kota; Syaifullah, Kepala Dinas Pertanian, Perkebunan dan Kehutanan; Abdullah, Kepala Bagian Perlengkapan (Kepala Badan Perizinan Terpadu Samarinda) dan Awal Hatmadi Lurah Sungai Kapih.
"Kami cukup terpukul dengan ini tapi kami tetap menghormati keputusan Kejati (Kejaksaan Tinggi). Kami menyarankan mereka untuk mengajukan cuti khusus selama proses hukum berjalan. Hari ini (kemarin), Plh masih digodok Baperjakat sehingga SK bisa keluar besok," tambahnya.
Kepada rekan-rekan media dan masyarakat, Faisal meminta agar mengedepankan asas praduga tak bersalah terhadap 7 orang pejabat pemkot yang saat ini ditahan. "Media dan masyarakat jangan terprovosasi dan teropini bahwa mereka positif (bersalah) karena masih ada proses persidangan dan putusan selanjutnya," ucap Faisal. Ia mengemukakan pemkot juga mengajukan surat permohonan penangguhan tahanan kepada Kejati terhadap 7 orang pejabat pemkot tersebut. Karena ketujuh orang pejabat pemkot yang ditahan ini menduduki posisi vital dan strategis terkait tugas mereka melayani publik.
"Surat permohonan resmi ini bukan maksud untuk mem-pressure, tapi lebih pada posisi vital mereka sebagai pelayan publik," tegasnya. Menurut Faisal, pemkot akan menjamin mereka bisa bersikap kooperatif dan komunikatif dengan kejaksaan kapan pun diperlukan. (top/tribunkaltim.co.id/20/04/2010)




