Aliansi Tenaga Tidak Tetap Kukar Orasi di PN Tenggarong
TENGGARONG, tribunkaltim.co.id - Aliansi Tenaga Tidak Tetap Daerah Kutai Kartanegara (ATK) berorasi di halaman kantor Pengadilan Negeri (PN) Tenggarong, Rabu (21/4/2010).
Mereka menunggu keputusan dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) terkait tuntutan pembayaran gaji selama 28 bulan untuk kurang lebih 8.869 orang Tenaga Tidak Tetap Daerah (T3D) T3D Kabupaten Kukar yang bekerja sejak Januari 2008.
Koordinator ATK Luknar Hamdani mengatakan, mereka tetap akan menunggu hasil dari gugatan perdata yang sebelumnya diajukan ke PN Tenggarong. Sebelumnya gugatan perdata tersebut menempuh jalur mediasi yang meminta Pemkab membayar gaji T3D yang tergabung dalam ATK. (sumber:tribunkaltim.co.id/21/04/2010)




