ATK Bantah Isu Pengacara Dibayar
TENGGARONG, tribunkaltim.co.id - Aliansi Tenaga Tidak Tetap Daerah Kutai Kartanegara (ATK) membantah isu pengacara ATK dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mahakam dibayar oleh Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) untuk tidak memperjuangkan gugatan perdata ATK terhadap Pemkab Kukar, Rabu (21/4/2010).
Bantahan ini disampaikan Koordinator ATK Luknar Hamdani, Rabu (21/4/2010) saat berorasi di halaman kantor PN Tenggarong. "'Kalau ada isu yang mengatakan pengacara kita dibayar, saya tegaskan itu tidak benar. Mereka murni memperjuangkan kepentingan kita dengan ikhlas dan tanpa kepentingan mencari keuntungan," ujar Luknar melalui pengeras suara. (sumber:tribunkaltim.co.id/21/04/2010)




