Tujuh Sekdes Diangkat Jadi PNS
TANJUNG REDEB - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau tahun ini kembali mengangkat tujuh Sekretaris Desa (Sekdes) menjadi pegawai negeri sipil (PNS). Tahun lalu, Pemkab Berau telah mengangkat 8 sekdes menjadi PNS. “Sekdes yang diangkat menjadi PNS mendapat keistimewaan. Mereka tidak lagi melalui tes,” kata Ajie Djoni Kesuma, Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Berau, kemarin.
Menurutnya, pengangkatan Sekdes menjadi PNS merupakan implementasi dari pelaksanaan amanat Peraturan Pemerintah (PP) No 45 Tahun 2007 tentang Persayaratan dan Tata Cara Pengangkatan Sekdes menjadi PNS. Sekdes adalah perangkat desa yang bertugas membantu Kepala Desa (Kades) dalam bidang tertib administrasi pemerintah dan pembangunan, serta pelayanan dan pemberdayaan kepada masyarakat.
Dikatakannya, pengangkatan Sekdes menjadi CPNS ini merupakan tahap kedua, untuk formasi pengangkatan Sekdes di Berau yang semula diusulkan sebanyak 36 orang dari formasi yang ada.
Namun baru 15 orang yang telah mendapat persetujuan Badan Administrasi Kepegawaian Negara (BAKN). Sedangkan sisanya masih diproses pusat. Ia berharap dengan diangkatnya Sekdes menjadi PNS, agar dapat menjadi motivasi dalam melakukan penataan manajemen pemerintahan desa agar menjadi lebih baik, yaitu peningkatan pelayanan kepada masyarakat dapat menjadi lebih berhasil dan berdaya guna.
“Dengan demikian upaya pemerintah dalam mewujudkan pelaksanaan reformasi birokrasi dapat terwujud, yaitu dengan tercipta sistem penyelenggaraan kepemerintahan yang bersih dan berwibawa,” harapya.
Ditegaskannya, meskipun pengangkatan sekdes menjadi pegawai negeri sipil tidak melalui proses tes. Namun sekdes yang akan diangkat menjadi pegawai negeri sipil harus memenuhi kriteria yang telah ditetapkan pemerintah pusat. Misalnya dari segi usia. Jika usia sekdes tersebut di atas ketentuan yang ditetapkan pemerintah pusat, maka sekdes tersebut tidak bisa diangkat menjadi pegawai negeri sipil. “Selain itu, dilihat juga masa kerjanya. Kalau mencukupi sesuai peraturan, sekdes itu akan diangkat menjadi PNS,” kata Djoni. (bm3/kaltimpost.co.id/22/04/2010)




