Penahanan 7 Pejabat Diperpanjang
SAMARINDA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim memperpanjang masa penahanan tujuh tersangka kasus dugaan mark up pengadaan lahan gardu induk PLN senilai Rp 4,8 miliar, selama 40 hari. Meski belum genap 20 hari, penyidik sudah melayangkan surat pemberitahuan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Sempaja, Senin (2/5).
Delapan tersangka yang masih mendekam di Rutan yakni, Hamka Halek menjabat (Staf Ahli Pemkot Samarinda), Supriyadi Semta menjabat (Kepala Dinas Perhubungan Samarinda), I Made Mandika menjabat Kepala Kantor Pertanahan Kota Samarinda, Yosep Barus menjabat (Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Kota), Syaifullah menjabat (Kepala Dinas Pertanian, Perkebunan dan Kehutanan),
Abdullah menjabat Kepala Bagian Perlengkapan (Kepala Badan Perizinan Terpadu Kota Samarinda), Awal Hatmadi Lurah Pulau Atas (kini Lurah Sungai Kapih).
Para tersangka selain tujuh pejabat Pemkot, pemilik tanah (Hasbi) juga diperpanjang masa tahanannya. Mereka sudah menjalani masa penahanan tahap pertama selama 17 hari terhitung sejak Jumat (16/4) bulan lalu. Demi kepentingan hukum, penyidik telah resmi melayangkan surat perpanjangan masa penahanan.
Sejak dilakukan penahanan, penyidik Kejati Kaltim belum pernah melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap delapan tersangka. Informasi yang dihimpun Tribun, rencananya tim penyidik bakal kembali memeriksa para tersangka pekan ini.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim Syakhrony SH membenarkan, tim penyidik Kejati Kaltim yang menangani perkara dugaan mark up pengadaan lahan gardu PLN hari ini sudah diperpanjang. "Kita mengajukan perpanjangan penahanan untuk tersangka kasus PLN. Perpanjangan penahanan selama 40 hari," kata Syakhroni.
Berdasarkan KUHAP Pasal 21 ayat (1) disebutkan, penyidik berhak melakukan penahanan tersangka karena dikhawatirkan tersangka dapat melarikan diri dan menghilangkan barang bukti. Masih berdasarkan KUHAP, upaya penahanan diatur demi kepentingan hukum dan penyidik diberikan waktu batas penahanan tersangka sebelum dilimpahkan ke pengadilan selama 120 hari.
Dalam kasus ini, tim penyidik menetapkan tim 9 sebagai tersangka karena tidak melakukan kewenangannya dalam menentukan harga tanah. Menurut penyidik, kerja tim 9 dianggap hanya formalitas. Pasalnya, setelah ada hasil negosiasi antara H Hasbi sebagai pemilik dengan panitia tim 9.(bud)
Khairuddin Tidak Datang
PENYIDIK Kejati Kaltim kembali memanggil dua tersangka Basran Yunus dan Boyke yang terlibat dalam kasus dana hibah Bantuan Sosial 2005-2006 senilai Rp 29,7 miliar. Pengamatan Tribun di Kejati Kaltim, Senin 2/5) penyidik melakukan konfrontasi antara Basran, Boyke dan Khairuddin guna menuntaskan berkas penyidikan.
Hal ini terkait dengan barang bukti yang dibutuh kejaksaan yakni senpi milik anggota dewan. Informasi yang dihimpun Tribun, senpi yang disita oleh KPK antara lain dititipkan di Mabes Polri, Polda Kaltim dan Polres Kukar. Alat bukti senpi ini juga menjadi penentu dalam proses persidangan di pengadilan.
Dua tersangka memenuhi panggilan penyidik, namun hingga siang tersangka Khairuddin tidak kunjung muncul untuk diperiksa secara bersama. Penyidik akhirnya menunda untuk pemeriksaan bersama atau konfrontir para tersangka. "Ditunda pemeriksaan konfrontir. Khairuddin tidak datang," kata sumber Tribun.
Sejak kasus ini dilimpahkan ke Kejati Kaltim, penyidik tidak melakukan penahanan terhadap tiga tersangka yakni Basran Yunus, Khairudin dan Boyke. Padahal hasil penyidikan, peran tiga tersangka sangat jelas dalam melakukan tindak pidana korupsi melalui anggaran dana bansos. Sebaliknya, Kepala Dinas Kesehatan Kukar Abdurrahman yang belum lama ditetapkan sebagai tersangka dan baru tiga kali diperiksa langsung dijebloskan ke Rutan Sempaja.(bud/tribunkaltim.co.id/04/05/2010)




