Bolos, Tunjangan PNS Tarakan Bakal Dipotong 3 Persen
TARAKAN, tribunkaltim.co.id - Sekertaris Kota (Sekkot) Tarakan, Badrun, menegaskan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Calon Pegawai Negeri (CPNS) Kota Tarakan yang bolos masuk kerja tanpa ada keterangan, maka Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP) dipotong sebesar 3 persen, Senin (3/5/2010).
Badrun mengungkapkan, sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan, apabila ada PNS dan CPNS yang tidak masuk kerja TPP akan dipotong. Untuk besaran potongannya tergantung dari kedispilinan PNS dan CPNS yang bersangkutan.
"Potongan TPP-nya itu, antara sekian persen sampai paling tinggi 3 persen. Misalnya kalau PNS dan CPNS bolos selama tiga hari berturut-turut yah dipotong tiga persen. Ini dilakukan agar kedispilinan pegawai dan kinerjanya dalam melayani masyarakat dapat lebih ditingkatkan," ucapnya, Senin (3/5/2010). (tribunkaltim.co.id/04/05/2010)
"Potongan TPP-nya itu, antara sekian persen sampai paling tinggi 3 persen. Misalnya kalau PNS dan CPNS bolos selama tiga hari berturut-turut yah dipotong tiga persen. Ini dilakukan agar kedispilinan pegawai dan kinerjanya dalam melayani masyarakat dapat lebih ditingkatkan," ucapnya, Senin (3/5/2010). (tribunkaltim.co.id/04/05/2010)




