Guru Honorer Tuntut Perda Upah Minimal
BANTUL, KOMPAS.com- Puluhan guru honorer, Selasa (4/5/2010), mendatangi DPRD II Bantul untuk menuntut agar disusun peraturan daerah tentang upah minimal bagi mereka. Payung hukum itu sangat penting, karena upah yang mereka terima masih di bawah Upah Minimum Provinsi. Tidak hanya itu, pengucurannya juga sering telat seperti pada triwulan I yang sudah telat satu bulan.
Encep Komarudin, Ketua Forum Wiyata Bakti Guru Swasta Bantul saat berudiensi dengan anggota dewan mengatakan, selama ini guru honorer hanya menerima insentif sebesar Rp 200.000 dari kabupaten, Rp 200.000 dari provinsi, dan Rp 100.000 dari pusat. Jika digabungkan nilainya masih dibawah UMP.
Seharusnya ada perda yang mengatur upah minimal bagi tenaga honorer. Idealnya sebesar UMP sesuai dengan ketentuan ketenagakerjaan. "Kalau ada payungnya, pemerintah wajib memenuhinya. Kalau tidak ada, kondisinya akan seperti ini terus," katanya.
Poniman, salah seorang guru honorer, mengatakan, payung hukum juga membuat pengucuran honor lebih tertib. Selama ini pengucurannya selama tiga bulan sekali. Untuk triwulan I, yang seharusnya cair pada akhir Maret sampai sekarang belum cair juga.(kompas.com/05/05/2010)




