Pejabat Pemkot Makassar Mangkir
Korupsi Pembebasan Lahan
MAKASSAR, KOMPAS.com - Asisten Bidang Pemerintahan Sekretariat Daerah Kota Makassar, Ruslan Abu, tidak memenuhi panggilan kejaksaan setempat untuk memberikan kesaksiannya dalam kasus dugaan korupsi pembebasan lahan kampus Politeknik Ilmu Pelayaran (PIP) Makassar.
Mantan Kepala Dinas Perhubungan Makassar itu dipanggil sebagai saksi untuk dimintai keterangan seputar dugaan korupsi yang merugikan negara Rp14,5 miliar atas penjualan lahan milik pemkot seluas 18,4 hektar
MAKASSAR, KOMPAS.com - Asisten Bidang Pemerintahan Sekretariat Daerah Kota Makassar, Ruslan Abu, tidak memenuhi panggilan kejaksaan setempat untuk memberikan kesaksiannya dalam kasus dugaan korupsi pembebasan lahan kampus Politeknik Ilmu Pelayaran (PIP) Makassar.
Mantan Kepala Dinas Perhubungan Makassar itu dipanggil sebagai saksi untuk dimintai keterangan seputar dugaan korupsi yang merugikan negara Rp14,5 miliar atas penjualan lahan milik pemkot seluas 18,4 hektar
"Sampai petang ini, Ruslan yang akan dimintai keterangan terkait pembebasan lahan itu belum memenuhi panggilan penyidik," kata Kepala Kejaksaan Negeri Makassar Muhammad Yusuf Handoko, di Makassar, Selasa.
Mantan Kepala Dinas Perhubungan Makassar itu dipanggil sebagai saksi untuk dimintai keterangan seputar dugaan korupsi yang merugikan negara sebesar Rp14,5 miliar atas penjualan lahan milik pemkot seluas 18,4 hekatre di Kelurahan Untia, Kecamatan Biringkanaya, Makassar.
Namun, berdasarkan informasi yang diterimannya, ketidakhadiran Ruslan dalam pemeriksaan penyidik Kejari Makassar karena yang bersangkutan sedang mengahdiri kegiatan pembukaan Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) di Kota Palopo, Sulawesi Selatan.
"Kalau hari ini tidak bisa hadir dalam pemeriksaan, kami akan upayakan untuk melakukan pemanggilan kedua," ujarnya.
Mantan Kajari Maros itu menjelaskan pemanggilan Ruslan Abu itu karena yang bersangkutan terlibat dalam panitia sembilan pembebasan lahan kampus PIP Makassar untuk pembangunan megaproyek kampus (PIP).
Beberapa pejabat pemerintah yang masuk dalam panitia sembilan, di antaranya Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin sebagai ketua panitia sembilan; Asisten Bidang Pemerintahan Ruslan Abu; dan Kepala Badan Pertanahan Negara (BPN) Makassar Natsir Hamzah.
Selain itu, Kepala Dinas Koperasi dan UKM Pemerintah Kota Makassar Gani Sirman yang juga mantan Kepala Bagian Pemerintahan; Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Makassar Utara Ketut Sukarda; dan Kepala Bagian Pertanahan Pemkot Makassar Ahmad Rifai.
Proyek pembebasan lahan seluas 74 hektar itu sendiri menggunakan anggaran pemerintah pusat sebanyak Rp54,5 miliar yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Dari luas lahan itu, 18,5 hektar di antaranya milik Pemkot Makassar yang juga diklaim oleh Lurah Untia Makassar Ard. Bahkan, uang pembebasan lahan itu tersimpan dalam rekeningnya.
"Harusnya uang Rp14,5 miliar yang setara dengan harga jual tanah Pemkot Makassar itu dikembalikan ke kas negara, bukannya disimpan dalam rekening pribadi," ucapnya. Apalagi, lanjut Yusuf, Rp5,5 miliar lebih itu diakuinya telah digunakan untuk membiayai proyek pengerjaan jalan di sekitar kampus PIP Makassar."Padahal, dalam item perencanaan pembebasan lahan itu tidak dianggarkan oleh pemerintah," katanya menandaskan.(kompas.com/05/05/2010)




