Gugatan T3D Kutai Kartanegara Ditolak
TENGGARONG, KOMPAS.com - Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara menolak gugatan hukum tenaga tidak tetap daerah (T3D) atau pegawai honor setempat dalam sidang mediasi di Pengadilan Negeri Tenggarong di Kalimantan Timur, Rabu (5/5/2010).
''Kami menyerahkan surat resmi yang intinya menolak semua gugatan dan meminta persidangan dilanjutkan,'' kata pengacara Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara Arjunawan seusai sidang.
Akibat mediasi antara kedua pihak gagal, penanganan perkara dilanjutkan dengan sidang pembacaan gugatan. T3D menggugat pemerintah karena belum membayar gaji mereka selama 27 bulan.
Gaji tidak dibayar sebab pengangkatan T3D dinilai pemerintah cacat hukum. Padahal, T3D yang mewakili hampir 3.000 orang itu bekerja dengan berdasarkan surat keputusan pemerintah dan sempat diberi gaji.(kompas.com/06/05/2010)




