Kubu Aswin Hadirkan Staf Pemprov
BALIKPAPAN – Sidang praperadilan antara Aswin melalui Kuasa Hukum Robert Welman Napitupulu dkk dengan Polda Kaltim terus berlanjut, Rabu (5/5) pukul 10.30. Setelah saling menjawab dengan replik dan duplik, kemarin, kubu Aswin menghadirkan saksi Suprapto yang menjabat sebagai staf biro umum Pemprov Kaltim ke hadapan Hakim Simarmata SH.
Kehadiran Suprapto untuk membuktikan soal surat panggilan aparat Polda Kaltim yang dilayangkan tertanggal 12 April 2010. Dalam surat tersebut, Aswin diminta menemui aparat penyidik Polda Kaltim, tanggal 8 April 2010. "Kita hanya ini menyampaikan pembuktian terhadap surat pemanggilan yang tidak sesuai. Tanggal surat tertera 12 April, tetapi dipanggil menghadap tanggal 8 April. Pak Suprapto sebagai penerima surat diminta memberi keterangan apakah surat tersebut yang dia terima saat itu," ujar anggota tim penasihat hukum Aswin, Nur Cahyo SH.
Namun ketika Hakim Simarmata SH menanyakan apakah Suprapto ingat Aswin dipanggil dalam kasus apa, Suprapto menyatakan tidak ingat mengenai surat dari Polda Kaltim untuk Aswin. "Saya tidak ingat. Karena tidak membaca isi surat tersebut," ujar Suprapto.
Gugatan praperadilan pada kepolisian yang dilayangkan kubu Aswin bermula dari tidak terimanya Aswin, terhadap cara penangkapan atas dirinya oleh aparat penyidik Polda Kaltim.
HM Aswin dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana APBD Kutai Kartanegara (Kukar) tahun 2005 senilai Rp 2.988.800.000. Namun usai pemeriksaan dirinya langsung ditangkap dan ditahan di sel reskrim Polda Kaltim.
Melalui kuasa hukum Welman Napitupulu SH dkk, Aswin menyorot soal penangkapan yang menurut pemohon (Aswin) tidak sesuai dengan pasal 19 ayat (2) KUHAP dimana dinyatakan terhadap tersangka tidak diadakan penangkapan kecuali ia telah dipanggil secara sah dua kali berturut-turut tidak memenuhi panggilan tersebut tanpa alasan sah.(sar/tribunkaltim.co.id/06/05/2010)




