PNS Diberi Ditarget
Bentuk Tanggung Jawab setelah Menerima TPP
TARAKAN–Setelah setiap PNS di lingkungan Pemkot Tarakan mendapat Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP), maka Pemkot Tarakan menyiapkan formulasi khusus untuk mengawasi dampak dari pemberian TPP tersebut.
Kepada Radar Tarakan (grup Kaltim Post), Wakil Wali Kota Tarakan Suhardjo menyebutkan pastinya akan ada tindak pengendalian dan pengawasan yang dilakukan person to person secara berjenjang. “Juga akan ada bukti tertulis seperti absensi, penjelasan besaran potongan bila seorang PNS atau CPNS melakukan tindak penyalahgunaan kewenangannya, potongan pajak, kualitas kinerja, dan apakah mereka mampu memenuhi target yang diharapkan,” ucap Suhardjo.
Kata Suhardjo, ini merupakan aturan dan ketentuan yang mampu menyeimbangkan besaran penghasilan dan apresiasi yang diberikan pemkot kepada PNS dan CPNS dengan tugas dan kewajiban yang harus dipenuhi. “Jadi tak serta merta lepas kontrol, namun bagaimana target personal yang diberikan tersebut mampu berjalan maksimal dan efektif sesuai harapan pemkot,” jelasnya.
Secara umum bentuk lain dari pengawasan tersebut, adalah penerapan sistem pengendalian intern pemerintahan (SPIP) yang dua hari lalu diluncurkan secara langsung oleh Wali Kota Tarakan di Bandung. “Tahapan awal ini, kita sedang persiapkan sistemnya hingga dalam aplikasinya ke depan kita akan menuju pada tahapan pengawasan internal person to person sebagai konsekuensi pemberian TPP ini,” tandasnya.
Dengan kata lain, keutamaan fasilitas yang diberikan kepada para PNS dan CPNS di Tarakan, salah satunya dalam bentuk TPP wajib diberikan pembobotan soal pentingnya pemenuhan kewajiban dan tanggungjawab serta mengaplikasi tiap satu aturan kepegawaian. “Penting untuk dicatat, TPP diberikan sesuai dengan kemampuan keuangan daerah, dan sifatnya tak harus diberikan,” terang Suhardjo kepada Radar Tarakan, kemarin.
Artinya, bisa jadi TPP tak lagi dianggarkan jika kemampuan keuangan daerah tak memungkinkan ? “Ya, pasti dan TPP bisa jadi sewaktu-waktu divakumkan sementara lantaran kemampuan keuangan daerah tak memadai. Tapi selama mampu, tak ada masalah,” tandasnya.
Lantas bagaimana penerapan pengendalian kualitas kinerja dan pengawasan internal di tiap SKPD ? Pada SKPD, pengawasan berjenjang tetap dilakukan namun kapasitasnya lebih ditingkatkan.
Dan, Suhardjo pun menyarankan, setidaknya ada satu pejabat yang diberikan tanggungjawab untuk melakukan pengendalian dan pengawasan tersebut. “Pimpinan SKPD-nya akan di-streching dan harus melakukan pengawasan melekat (waskat) kepada stafnya. Dan, wajib memberikan target kepada seluruh stafnya,” ungkapnya.(ndy/kpnn/kaltimpost.co.id/06/05/2010)




