Pemkab Tolak Tuntutan T3D


Mediasi Gagal, Tunggu Putusan Pengadilan

TENGGARONG – Proses mediasi antara kuasa hukum tenaga tidak tetap daerah (T3D) dengan Pemkab Kukar untuk pembayaran honorarium senilai Rp 86,94 miliar 2.896 pegawai T3D dengan Surat Keputusan (SK) di atas 2008 gagal. Pemkab menolak membayar dan memilih penyelesaian masalah itu lewat jalur hukum.

Perjuangan ini bukan lagi hanya ATK (Aliansi T3D Kukar, Red.), tapi semua T3D di Kukar. “Kami kecewa dengan keputusan mediasi hari ini (kemarin, Red.). Karena ini jelas-jelas kepentingan masyarakat kecil yakni para T3D yang menuntut honor mereka setelah bekerja selama 2 tahun, tapi kok tidak diberi oleh Pemkab,” kata kuasa hukum T3D Agus Amri, kemarin.

Sidang dengan agenda putusan mediasi berlangsung sekitar 15 menit. Dalam keputusan mediasi itu, Pemkab secara resmi mengeluarkan surat menolak mengakomodasi seluruh poin tuntutan T3D. Kemudian, sidang dilanjutkan dengan pembacaan pokok perkara atau tuntutan T3D.

“Surat itu ditanda tangani Sekda Kukar. Intinya, mereka menolak tuntutan dan memilih penyelesaian lewat jalur hukum. Akhirnya setelah mediasi gagal, tadi (kemarin, Red.) langsung masuk sidang perkara perdana,” katanya.

Karena gagal, sidang akan kembali dilanjutkan Senin (17/5) dengan materi pembacaan tanggapan Pemkab atas tuntutan T3D. Sementara, kuasa hukum Pemkab Kukar Arjunawan mengatakan, keputusan Pemkab menolak mengakomodasi semua poin tuntutan T3D diambil melewati rapat koordinasi dengan semua instansi terkait. Dikatakannya, semua SK yang dimiliki T3D harus dibuktikan dulu sah atau tidak. “Semua harus jelas dulu status hukumnya, baru bisa diakomodir. Kan jelas semua harus dibuktikan dulu di persidangan,” katanya.

Seperti diketahui, sebelumnya ATK menuntut Pemkab Kukar untuk membayarkan gaji 28 bulan senilai Rp 86.94 miliar kepada 2.896 T3D pada sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Tenggarong 7 April lalu. Pemkab dinilai melanggar Kitab Undang Undang Hukum Perdata, yakni tindakan yang membuat orang lain dirugikan. Pemkab dinilai melakukan wanprestasi dan merugikan 2.986 T3D, karena mereka dipekerjakan tanpa digaji.

Menurut kuasa hukum T3D, SK 2.986 T3D yang dinaungi ATK, dikeluarkan pada 1 Januari 2008. Meski jelas bertentangan dengan PP Nomor 48 tahun 2005, tapi SK itu benar dikeluarkan. “Apapun SK itu, mau itu bodong, atau bertentangan dengan aturan lain, tetap mengikat secara hukum ketika telah dikeluarkan instansi terkait. Karena itu, SK pengangkatan 2.986 T3D ini tetap memiliki kekuatan dalam hukum dan harus dipertanggungjawabkan hak dan kewajibannya,” jelas Agus. (che/kaltimpost.co.id/06/05/2010)
 
Kalender Agenda
previous month May 2012 next month
M T W T F S S
week 18 1 2 3 4 5 6
week 19 7 8 9 10 11 12 13
week 20 14 15 16 17 18 19 20
week 21 21 22 23 24 25 26 27
week 22 28 29 30 31
Polling
Bagaimana menurut Anda website BKD Tipe 3 ini?

Please register to vote

 
buy viagra online | viagra price | viagra side effects | information viagra | buy viagra | buy viagra pills | buy generic viagra | viagra for sale | order viagra online | is viagra safe for women | free viagra sample | viagra natural | female viagra | viagra 6 free samples | USA viagra | Viagra uk | viagra purchase | dosage viagra | discount viagra | viagra cheap | non prescription viagra