Puluhan Raperda Diajukan ke DPRD
SAMARINDA. Badan Legislasi (Baleg) DPRD Kota Samarinda siap-siap kerja keras. Alat kelengkapan dewan yang belum lama terbentuk ini akan menerima puluhan rancangan peraturan daerah (raperda) baru dari Pemkot Samarinda. Jumlahnya sekitar 40 raperda.
Ketua Baleg DPRD Rasidan kepada harian ini mengatakan, raperda baru itu kebanyakan merupakan raperda yang menggantikan perda lama yang sudah tak sesuai dengan peraturan lebih tinggi diatasnya. Namun dari 40 raperda itu, tak semuanya akan dibahas. "Kita akan pilah-pilah yang mana lebih prioritas dan penting bagi masyarakat banyak. Jadi dari semua raperda itu tak seluruhnya akan dibahas," ungkapnya.
Dia mengatakan, seleksi ketat bagi raperda yang diajukan itu supaya dapat dihasilkan perda yang tidak memberatkan dan punya manfaat kepada masyarakat. Setelah dibahas di Baleg, raperda itu bisa didistribusikan ke Komisi-Komisi atau dibentuk panitia khusus (Pansus).
Namun sebelumnya, Baleg bersama Bagian Hukum Pemkot akan mengikuti bimbingan teknis (Bimtek) di Jakarta terkait penyusunan raperda. Sehingga antara Baleg dengan Bagian Hukum ada kesepahaman dalam menyusun raperda. "Kami ingin perda yang dihasilkan seleras dengan program legislasi daerah (Prolegda). Kami tak ingin perda yang dihasilkan asal disahkan," ujarnya.
Terlepas dari puluhan raperda baru itu, sebenarnya anggota dewan punya PR "warisan" perda anggota dewan periode 2004-2009 lalu. Rasidan menyebut, pada 2008 ada 8 raperda yang belum disahkan sementara pada 2009 ada 6. Diantara raperda yang belum tuntas itu adalah Raperda Miras dan Raperda Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Kota Samarinda.
"Itu juga termasuk prioritas kami untuk diselesaikan. Memang tak bisa ditentukan kapan harus selesai, tetapi kami akan upayakan bisa segera dirampungkan," tukasnya.
Dikonfirmasi terpisah, Kabag Hukum Setkot Samarinda, I Gusti Ayu Sulistiani SH MHum, membenarkan hal tersebut. Namun kata dia, itu masih sebatas rencana, yang belum tentu bisa diwujudkan semuanya. Pasalnya, sangat sulit untuk membahas serta mengesahkan 40 raperda sekaligus dalam limit waktu setahun.
"Makanya nanti mau kita pilah lagi, mana yang harus diprioritaskan. Tapi untuk pemilahan itu juga harus dibicarakan bersama dengan anggota dewan," katanya.
Namun dari 40 rancangan raperda yang ada, pihaknya sendiri memprioritaskan 2 hal yakni menyangkut bea tanah dan bangunan serta sarang burung walet. Untuk sarang burung walet, kata dia sebenarnya sedang dirancang pula Peraturan Walikota (Perwali)-nya. Namun karena ingin agar dibakukan dalam aturan yang lebih kuat, sehingga diajukan pula raperda sarang burung walet dimaksud. Sementara untuk bea tanah dan bangunan, itu menyusul adanya aturan baru dalam UU No 28 tahun 2009 yang mengisyaratkan kepada Pemda untuk bisa merancang perda bea tanah dan bangunan.
"Ini juga jadi prioroitas perhatian kita, mengingat banyaknya permasalahan menyangkut tanah dan bangunan," tandasnya. (nin/yes/sapos.co.id/07/05/2010)




