Obat Kecewa, ATK Tuntut Rp1 Triliun
Buntut Pemkab Kukar Tolak Bayar Gaji T3D
TENGGARONG. Sikap Pemkab Kutai Kartanegara (Kukar) menolak pembayaran gaji Tenaga Tidak Tetap Daerah (T3D) sebesar Rp86,94 miliar, membuat Aliansi T3D Kukar (ATK) mengambil langkah baru. Kecewaan ribuan pegawai honor yang belum dapat gaji selama 2 tahun lebih tersebut, berbuah tuntutan ganti rugi mencapai Rp1 triliun.
"Jadi selain harus membayar gaji 2.986 T3D yang tertunggak sebesar Rp86,94 miliar, Pemkab Kukar juga dituntut membayar kerugian moral mencapai Rp1 triliun," ungkap kuasa hukum ATK, Agus Amri kepada wartawan, kemarin.
Disebutkan, beban moral ditanggung para T3D dan keluarganya sangat besar dan tidak bisa dinilai dengan uang. Sehingga nilai Rp1 triliun cukup pantas sebagai penggantinya.
"Kami juga menuntut Pemkab Kukar membayar uang paksa Rp1 miliar per hari, atas keterlambatan pembayaran gaji T3D setelah ada keputusan tetap dari pengadilan. Selain itu Pemkab Kukar harus menjaminkan lahan dan Kantor Bupati sebagai sita jaminan, selama persidangan. Jadi ada jaminannya jika nanti T3D memenangkan perkara ini," tambahnya.
Seperti diberitakan, mediasi antara kuasa hukum ATK dengan Pemkab Kukar, Rabu (5/5) lalu, untuk pembayaran honorarium senilai Rp86,94 miliar 2.896 T3D dengan surat keputusan (SK) di atas 2008, mengalami kegagalan. Pemkab Kukar menolak membayar dan memilih penyelesaian lewat jalur hukum.
"Keputusan Pemkab Kukar tak mengakomodir semua poin tuntutan T3D itu, diambil dalam rapat koordinasi dengan semua instansi terkait. Semua SK dimiliki T3D itu harus dibuktikan dulu sah atau tidak. Jadi penyelesaiannya melalui pengadilan," kata
kuasa hukum Pemkab Kukar, Arjunawan.
Kemudian, ATK juga berencana meminta bantuan Komisi Nasional (Komnas) Hak Asasi Manusia (HAM) di Jakarta, termasuk dukungan Presiden SBY. Permohonan ke Komnas HAM tersebut sudah dikirimkan ATK, demikian pula surat ke presiden, segera dilayangkan.
"Kami berharap Komnas HAM dan Pak SBY bisa membantu perjuangan ribuan T3D ini untuk mendapatkan haknya, setelah 2 tahunan bekerja tapi tak digaji," ujar Ketua ATK, Luknar Hamdani.(idn/sapos.co.id/07/05/2010)




