Eks Sekretaris Kabupaten Banjar Diadili
Dugaan Korupsi di Banjar
Kamis, 6 Mei 2010 | 20:29 WIBMARTAPURA, KOMPAS.com - Mantan Sekretaris Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan, Yusni Anani, mulai diadili karena perkara korupsi di Pengadilan Negeri Martapura, Kamis (6/5/2010).
Kamis, 6 Mei 2010 | 20:29 WIBMARTAPURA, KOMPAS.com - Mantan Sekretaris Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan, Yusni Anani, mulai diadili karena perkara korupsi di Pengadilan Negeri Martapura, Kamis (6/5/2010).
Di ruang sidang terpisah, diadili juga Romzi, mantan Bendahara Sekretariat Banjar. Perkara ini berawal dari audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menemukan kejanggalan dalam penyimpanan sebagian dana Setda Banjar sebesar Rp 7 miliar lebih di Bank Mega yang diduga memakai nomor rekening pribadi Romzi.
BPK mencatat, pada 2 Oktober 2007 ada transfer dana Rp 5,5 miliar ke kas daerah dan masuk ke rekening BPD Cabang Martapura. Romzi pun mengakui, dana di Bank Mega itu untuk menutupi pengeluaran yang mendesak dan bersifat segera dibayarkan manakala Yusni Anani tidak berada di tempat.
Namun, Romzi tak bisa menunjukkan bukti-bukti kas masuk maupun keluar di rekening Bank Mega yang tidak jelas peruntukannya sebesar Rp 1,8 miliar. Selain itu, BPK juga mencatat adanya bunga dari hasil simpanan di Bank Mega itu sebesar Rp 52 juta lebih yang tidak jelas alirannya.
Sidang perdana mantan Sekda Banjar ini dipimpin Ketua PN Martapura, Edy Suwanto sekaligus sebagai ketua majelis. Tim jaksa meliputi Tailani Moehsad, Supriyadi dan Rufina Ginting dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan serta jaksa Agung dari Martapura.
Dalam dakwaannya, JPU menyatakan, terdakwa diduga melanggar pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 jo UU Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara sebagai dakwaan primer.
Sidang yang berlangsung mulai pukul 11:30 Wita itu dihadiri puluhan orang tetapi hanya bisa bergerombol di sekitar kantor PN Martapura.(kompas.com/07/05/2010)




