Mutasi Pejabat Eselon Tunggu Hasil Pemeriksaan BPK
PENAJAMĀ - Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Andi Harahap menyatakan, mutasi kemungkinan besar akan digelar akhir Mei untuk pejabat eselon IV, III dan II. Terlambatnya mutasi kali ini karena masih menunggu hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Kaltim yang melakukan pemeriksaan di satuan kerja perangkat daerah (SKPD).
"Karena ada pemeriksaan BPK sehingga saya meminta agar mutasi ditunda dulu. Padahal rencananya minggu lalu dilakukan mutasi," jelas Andi belum lama ini. Mengenai kapan akan dilakukan mutasi, Andi menyatakan akan digelar akhir Mei.
Ia menyatakan mutasi ini dilakukan sebagai bahan evaluasi terhadap pejabat eselon IV, III dan II. Apalagi menurut Andi, ia akan melakukan evaluasi setelah enam bulan. "Ini kan sudah lebih enam bulan setelah mutasi lalu," ucapnya.
Mengenai pejabat yang akan dimutasi, Andi meminta untuk mempertanyakan kepada Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat). Andi mengaku sudah beberapa kali menyampaikan bahwa pejabat yang dimutasi tergantung pada kinerjanya. "Saya bilang, bukan saya yang mutasi tapi Anda sendiri. Kenapa, karena bila kinerjanya bagus ngga mungkin saya mutasi," tegasnya.
Sementara Sekretaris Baperjakat yang juga Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Suyanto menyatakan, mutasi pada awalnya akan digelar minggu lalu. Namun berhubung adanya pemeriksaan dari BPK sehingga bupati meminta agar rencana itu ditunda. "Kami sudah siapkan pejabat yang akan dimutasi. Tapi Pak Bupati minta nanti dulu karena ada pemeriksaan BPK. Karena pejabat harus memberikan laporan kepada BPK," tegas Suyanto.
Lebih lanjut Suyanto menyatakan, untuk saat ini jumlah pejabat eselon IV yang akan dimutasi mencapai 30 orang, eselon III 23 orang serta eselon II tujuh orang. Namun jumlah ini tidak menutup kemungkinan akan bertambah tergantung dari jabatan yang harus diisi.
Mengenai pejabat eselon II yang dimutasi, Suyanto menyatakan ada tujuh orang dan semuanya masih menjabat sebagai pelaksana tugas (plt). Hal ini dilakukan karena untuk mendefinitifkan mereka harus meminta izin gubernur.
Untuk saat ini tambahnya, jabatan Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD), Inspektorat, Kadishubbudpar akan diisi orang baru karena yang memimpin SKPD tersebut sudah memasuki masa pensiun. "Untuk Kadis Pertambangan juga akan diisi karena ini merupakan SKPD yang baru dibentuk," ucapnya. (mir/tribunkaltim.co.id/10/05/2010)




