Keputusan di Tangan Kepala Daerah
Soal Sidrap yang Diperebutkan Bontang dan Kutim
SANGATTA – Wilayah Sidrap adalah milik Kabupaten Kutai Timur (Kutim) secara administrasi meskipun secara geografis lebih dekat dan berbatasan dengan Kota Bontang. Jika diinginkan masuk wilayah Bontang, prosesnya tidak serta merta dan harus mengubah Undang-Undang Nomor 47/1999 tentang Pembentukan Kabupaten Kutai Timur. Penegasan itu disampaikan oleh Asisten I Sekkab Kutim Idrus Yunus, Jumat (9/4) kemarin.
Beberapa waktu lalu katanya, memang sempat dilakukan pertemuan di Pemprov Kaltim antara Pemkab Kutim dengan Pemkot Bontang membahas masalah Sidrap. Pemkot Bontang mengutarakan keinginannya untuk mengambil Sidrap menjadi bagian dari wilayahnya. Tetapi, Pemkab Kutim belum memberikan keputusan.
“Kan waktu itu kami-kami ini (sekelas asisten) yang bertemu. Jadi belum bisa mengambil keputusan. Keputusan harus diambil oleh pengambil kebijakan selevel kepala daerah,” tambah Idrus. Karena itu katanya, akan segera dilakukan pertemuan antara Bupati Kutai Timur Isran Noor dengan Wali Kota Bontang Sofyan Hasdam. Gubernur Awang Faroek Ishak yang akan memanggil dan akan memediasi pertemuan itu.
Jika memang Bontang ingin menjadikan Sidrap sebagai wilayahnya, harus dikaji terlebih dulu alasannya. Jika memang tujuannya ingin lebih menyejahterakan warga, Pemkab Kutim mungkin bisa menetujuinya. Tetapi, pemindahan wilayah itu tidak serta merta bisa dilaksanakan setelah persetujuan diberikan. Harus dilakukan perubahan UU 47/1999. Pasalnya, dalam undang-undang itu sudah tertuang wilayah yang menjadi bagian dari Kutim.
Sebelumnya, Pemkot Bontang berencana menarik semua bantuan yang dialokasikan ke Sidrap lewat APBD Bontang. Plt Sekretaris Kota Bontang Abdul Azis menyatakan, surat resmi desakan Pemkot agar ada status yang jelas mengenai Sidrap sudah dilayangkan ke gubernur. Dalam surat itu juga termuat klausul, Bontang akan secepatnya menarik semua alokasi APBD yang sudah dianggarkan ke wilayah yang kini dihuni sekitar 1.000 KK itu, jika Pemkab Kutim bersikukuh mengklaim Sidrap masuk wilayah mereka.
Beberapa yang misalnya akan dihentikan adalah dana alokasi pendidikan yang jumlahnya miliaran rupiah per tahun. Lainnya, karena masih ada alokasi dana kesehatan, yakni Jamkesda yang dinikmati warga pada 7 RT yang ada ada di sini. Pemkot Bontang juga menanggung beras miskin untuk warga Sidrap yang masuk kategori ini. (dea/kaltimpost.co.id/10/05/2010)




