Panwas Laporkan Tiga PNS ke Polisi
Pemilu Kada Serang
SERANG–MI: Panitia Pengawas Pemilu Kada Kabupaten Serang melaporkan tiga pegawai negeri sipil dan seorang kepala desa yang tertangkap basah terlibat aktif dalam kampanye bagi calon incumbent Bupati Ahmad Taufik Nuriman kepada Kepolisian Resor Cilegon.
SERANG–MI: Panitia Pengawas Pemilu Kada Kabupaten Serang melaporkan tiga pegawai negeri sipil dan seorang kepala desa yang tertangkap basah terlibat aktif dalam kampanye bagi calon incumbent Bupati Ahmad Taufik Nuriman kepada Kepolisian Resor Cilegon.
Mereka adalah Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Suherman, Kasi Pembangunan Kecamatan Puloampel Taufik, Kepala Sekolah SDN Sumuranja, Puloampel, Hidayat, dan Kades Argawana, Kecamatan Puloampel, Lutfi..
Ketua Pokja Penyelesaian Kasus Panwas Pilkada Kabupaten Serang Badrudin menyatakan bahwa ketiga pejabat, yakni Taufik, Lutfi, dan Hidayat dilaporkan dalam satu berkas bernomor 06/Lap/PnwasKada Srg/IV/2010.
"Kami serahkan berkas laporan ini ke Polres Cilegon, karena wilayah hukumnya kewenangan Cilegon," kata Badrudin kepada wartawan, Minggu (9/5).
Mereka melanggar Pasal 80 UU 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah, di mana pejabat struktural tidak diperkenankan menguntungkan salah satu calon kepala daerah.
Menurutnya, mereka terlibat dalam kampanye terbatas pasangan Taufik Nuriman-Tatu Chasanah (Tuntas) yang digelar di Desa Sumuranja. Taufik dan Lutfi hadir dalam acara itu, sementara Hidayat selain hadir, dia juga memberi sambutan dan mengajak massa untuk memilih Tuntas.
"Laporan ini kami dapat dari Panwas Kecamatan Puloampel," tandasnya.
Kadisbudpar Suherman dilaporkan dalam berkas terpisah, yakni nomor 07/Lap/PnwasKada Srg/IV/2010. Suherman dinilai menganjurkan orang untuk memilih salah satu calon, padahal bekas Kadistrantib Kabupaten Serang itu berstatus PNS.
"Laporan Pak Suherman kami pisahkan karena kasusnya berbeda waktu dan tempat, tapi substansinya sama, melanggar Pasal 80 UU 32/2004," tukas Badrudin.
Badrudin menambahkan, selama pelaksanaan kampanye sejak 22 April sampai 5 Mei, terdapat 9 pelanggaran yang dilakukan masing-masing calon. Umumnya, kata dia, pelanggaran bersifat pidana karena melibatkan pejabat PNS yang terlibat aksi dukung mendukung.
"Dari sekian kasus, mungkin baru empat ini yang kami tindaklanjuti ke kepolisian," tuturnya.
Badrudin juga menambahkan, idealnya panwas memiliki waktu 14 hari untuk menindaklanjuti laporan warga soal pelanggaran itu, terhitung sejak dilaporkan.
"Jika lebih dari 14 hari, maka kami tidak bisa meneruskan laporan itu ke pihak penegak hukum terpadu yang terdiri dari kejaksaan, panwas, dan pihak kepolisian," pungkasnya. (RM/OL-7/mediaindonesia.com/10/05/2010)




