Kukar Masih Kekurangan 225 Dokter
TENGGARONG - Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Cabang Kukar mengungkapkan, Kukar masih terbatas dalam penyediaan tenaga dokter sehingga peran perawat di Kukar masih sangat besar. Menurut Abdul Jalal, Ketua Umum PPNI Cabang Kukar saat bersaksi di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait permohonan Judicial Review (JR) atau Uji Materi terhadap Pasal 108 dan Pasal 190 UU No 36/2009 Tentang Kesehatan, di Kukar jumlah puskesmas pembantu (pusban) ada 175 dengan 61 poliklinik desa (polindes).
Namun tidak seluruh pusban ada tenaga kesehatan. Baru ada 157 pusban yang diisi tenaga kesehatan yaitu perawat dan bidan. Sedangkan tenaga spesialis dan tenaga ahli, dari 30 puskesmas hanya empat puskesmas saja yang memiliki apoteker. Itu pun letaknya di perkotaan.
"Geografis kita berbentuk kepulauan, terpecah dengan daratan dan sungai serta anak sungai dengan jarak tempuh terjauh sampai 3 hari perjalanan sungai," ujar Abdul. Ia menambahkan, dengan jumlah penduduk sekitar 600 ribu orang, idealnya, satu dokter melayani 2.000 orang. Artinya, Kukar membutuhkan 300 dokter.
"Di Kukar mohon maaf, pemerintah kita baru mampu mengadakan 75 orang. Sisanya 225 orang justru tidak ada," kata Abdul, Kamis (6/5).
Pengacara Misran dkk yang mengajukan JR ke MK dari Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LBH) Korpri Kukar Aidiansyah SH mengatakan, hal tersebut hanya satu di antara sekian banyak persoalan yang terungkap dalam sidang lanjutan mendengar keterangan saksi. "Semuanya lugas terungkap dalam risalah sidang MK," ujarnya yang dikonfirmasi, Senin (10/5).
Dalam sidang MK, Abdul juga menjelaskan, kondisi geografis tempat Misran, Kepala Pusbantu Kuala Samboja bertugas. "Apa yang terjadi di daerah tempat Pak Misran bertugas kurang lebih terjadi di beberapa tempat lainnya yaitu bahwa di tempat Pak Misran jarak antara puskesmas induk dan puskesmas pembantu lebih dari 30 km. Di Pusban tersebut yang ada hanya perawat, bidan dengan ketersediaan obat yang terbatas. Di puskesmas induk hanya ada 1 orang dokter dan 1 orang dokter itu mempunyai tugas struktural sebagai pimpinan puskesmas sehingga tidak bisa melayani secara purna waktu untuk masalah pemberian obat dan kefarmasian," ujarnya.
Selain Abdul Jalal, anggota DPRD Kukar dari Komisi IV Trisno Widodo juga memberikan kesaksian di MK. Trisno mengatakan, kondisi di Kukar sangat berbeda dengan daerah lain karena masih banyak daerah yang sulit dijangkau. "Kalau kami mengikuti amanat Undang-Undang Kesehatan, kami sangat tidak mampu karena kami sangat kekurangan tenaga dokter dan farmasi. Namun di sisi lain, masyarakat kami sangat memerlukan pelayanan kesehatan hingga ke pelosok daerah.
Kabupaten Kukar ada 18 kecamatan dan 248 desa. Jumlah penduduknya kurang lebih 600.000 dan tenaga dokter yang ada hingga sekarang itu hanya 75 dokter. Dan apabila sesuai dengan Undang-Undang, yang 108, saya kira tidak sesuai
bahwa perawat tidak boleh membantu masyarakat. Karena dari tenaga dokter yang ada tidak memadai," ujar Trisno.
Selain itu, Edy Sukamto Ketua Dewan Pertimbangan PPNI Kalimatan Timur, juga memberikan kesaksian terkait kondisi geografis Kaltim yang seharusnya mendapatkan pengecualian yang belum diberikan dalam UU No.36/2009 Tentang Kesehatan itu. (asi/tribunkaltim.co.id/11/05/2010)




