Sekretaris Desa Jadi PNS
Komitmen Pemkab Kukar untuk melakukan percepatan pembangunan di wilayah pedesaan telah sejak lama dicetuskan. Banyak sekali kebijakan, program dan kegiatan yang diarahkan ke pedesaan maupun kelurahan. Salah satu upaya pemerintah dalam peningkatan kapasitas dan memperkuat Pemerintahan Desa adalah dengan adanya kebijakan pengangkatan sekretaris desa menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Untuk itu, pada acara peresmian prasarana fisik program ADD, ada juga penyerahan SK pengangkatan sekretaris desa menjadi PNS tahap I dan tahap II di Desa Muai Kecamatan Kembang Janggut.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 tahun 1975 pasal 6 dan Keputusan Bupati Kukar No 821/II.I-2587.I/BKD/2009 tanggal 30 Oktober 2009 dilantik 15 sekretaris desa menjadi PNS.
Dalam sambutan Pj Bupati Kukar Sulaiman Gafur yang dibacakan Sekkab Kukar Haryanto Bachroel, salah satu upaya pemerintah dalam peningkatan kapasitas dan memperkuat pemerintahan desa dengan adanya kebijakan pengangkatan sekretaris desa menjadi PNS dilatarbelakangi penataan pelaksanaan administrasi pemerintahan desa yang lebih baik.
Ia mengharapkan sekretaris desa benar-benar dapat melaksanakan tugas pokoknya dalam penyelenggaraan administrasi pemerintahan desa secara berkesinambungan, sekaligus dalam upaya memperlancar pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat.
Kepala desa hendaknya dapat membina hubungan kedinasan serta kerja sama yang harmonis dengan sekretaris desa. Karena bagaimanapun, sistem pengadministrasian pekerjaan yang baik menjadi salah satu tolok ukur keberhasilan kepemimpinan kepala desa.
Demikian sebaliknya bagi sekretaris desa, kiranya harus mampu menempatkan diri dengan baik dalam rangka memberikan pelayanan administratif bagi kepala desa maupun dalam mengendalikan pelaksanaan tugas dan fungsi perangkat desa lainnya dalam rangka memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Ia juga menambahkan kebijakan pemerintah dalam pengangkatan sekretaris desa menjadi PNS merupakan salah satu strategi percepatan pembenahan administrasi perdesaan terutama ketersediaan data maupun profil desa yang sangat penting dalam proses perencanaan baik untuk perencanaan desa yang bersangkutan, kecamatan, kabupaten, propinsi dan bahkan perencanaan nasional.
Dan yang terpenting kebijakan ini harus diimbangi dengan peningkatan kinerja dan komitmen sekretaris desa untuk melaksanakan tugas fungsinya dengan baik dan penuh tanggung jawab. (hmp08/kaltimpost.co.id/11/05/2010)




