Gugatan Praperadilan Aswin Ditolak


Hakim : Pasal 19 KUHAP Tak Berlaku

BALIKPAPAN- Akhirnya Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh kuasa hukum H M Aswin. HM Aswin sendiri merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi sebesar Rp 2 miliar lebih saat menjabat Sekwan DPRD Kukar.

Dan saat ini polisi telah menahan asisten IV Pemerintah Provinsi Kaltim itu di Polda Kaltim. Penolakan gugatan praperadilan itu dibacakan oleh hakim tunggal PN Balikpapan, Pahatar Simarmata SH MH, Senin (10/5) kemarin. Dalam putusannya, hakim memberikan pertimbangan-pertimbangannya.

Menurut hakim, pasal 19 ayat (2) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tidak bisa diberlakukan dalam kasus Aswin ini. “Pertimbangan kami adalah bahwa Pemohon (Aswin,red) merupakan tersangka pelaku tindak pidana korupsi, jadi pasal 19 ayat 2 KUHAP hanya untuk pelaku pelanggaran saja,” ucap Pahatar saat ditemu harian ini sesaat setelah persidangan kemarin.

Dalam sidang putusan kemarin juga diahadiri oleh tim kuasa hukum Aswin yang terdiri dari Robert Welman Napitupulu SH MH, Riri Azwari Lubis SH, dan Nur Cahyono SH. Sementara dari pihak Polda Kaltim, AKP Kennedy Sinaga SH hadir dengan didampingi oleh dua rekannya yang terdiri dari AKP Soleh SH dan AKP Sunardi SH.

Menanggapi penolakan pihak PN Balikpapan terhadap gugatannya, salah satu anggota tim kuasa hukum Aswin, Nur Cahyono SH menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan banding terhadap putusan tersbut. “Karena saya menilai pertimbangan hakim tidak menyinggung sama sekali tentang hal yang kita permasalahkan dalam gugatan kami ini, untuk itu kami akan banding,” ucap Cahyono kemarin.

Terpisah, AKP Kennedy Sinaga selaku kuasa dari Polda Kaltim (termohon) mengatakan hal yang senada dengan pertimbangan hakim. Menurutnya, bahwa panggilan dua kali secara sah yang tercantum pada pasal 19 ayat 2 KUHAP hanya untuk pelaku pelanggraan saja.

Dengan demikian Polda Kaltim tidak terikat harus memanggil pemohon terlebih dahulu secara sah dua kali berturut-turut baru dapat melakukan penangkapan. Kapada sejumlah wartawan Kennedi juga menggunakan pemisalan.

“Misalnya ada tersangka tindak pidana perampokan atau pencurian, apa kami harus memanggil dua kali. Kalau begitu bisa kabur duluan. Pasal itu hanya untuk kasus pelanggaran biasa seperti kena tilang atau semacamnya,” ungkap Kennedy dengan nada berguaru.(bm-9/kaltimpost.co.id/11/05/2010)
 
Kalender Agenda
previous month May 2012 next month
M T W T F S S
week 18 1 2 3 4 5 6
week 19 7 8 9 10 11 12 13
week 20 14 15 16 17 18 19 20
week 21 21 22 23 24 25 26 27
week 22 28 29 30 31
Polling
Bagaimana menurut Anda website BKD Tipe 3 ini?

Please register to vote

 
buy viagra online | viagra price | viagra side effects | information viagra | buy viagra | buy viagra pills | buy generic viagra | viagra for sale | order viagra online | is viagra safe for women | free viagra sample | viagra natural | female viagra | viagra 6 free samples | USA viagra | Viagra uk | viagra purchase | dosage viagra | discount viagra | viagra cheap | non prescription viagra