Gugatan Praperadilan Aswin Ditolak
Hakim : Pasal 19 KUHAP Tak Berlaku
BALIKPAPAN- Akhirnya Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh kuasa hukum H M Aswin. HM Aswin sendiri merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi sebesar Rp 2 miliar lebih saat menjabat Sekwan DPRD Kukar.
Dan saat ini polisi telah menahan asisten IV Pemerintah Provinsi Kaltim itu di Polda Kaltim. Penolakan gugatan praperadilan itu dibacakan oleh hakim tunggal PN Balikpapan, Pahatar Simarmata SH MH, Senin (10/5) kemarin. Dalam putusannya, hakim memberikan pertimbangan-pertimbangannya.
Menurut hakim, pasal 19 ayat (2) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tidak bisa diberlakukan dalam kasus Aswin ini. “Pertimbangan kami adalah bahwa Pemohon (Aswin,red) merupakan tersangka pelaku tindak pidana korupsi, jadi pasal 19 ayat 2 KUHAP hanya untuk pelaku pelanggaran saja,” ucap Pahatar saat ditemu harian ini sesaat setelah persidangan kemarin.
Dalam sidang putusan kemarin juga diahadiri oleh tim kuasa hukum Aswin yang terdiri dari Robert Welman Napitupulu SH MH, Riri Azwari Lubis SH, dan Nur Cahyono SH. Sementara dari pihak Polda Kaltim, AKP Kennedy Sinaga SH hadir dengan didampingi oleh dua rekannya yang terdiri dari AKP Soleh SH dan AKP Sunardi SH.
Menanggapi penolakan pihak PN Balikpapan terhadap gugatannya, salah satu anggota tim kuasa hukum Aswin, Nur Cahyono SH menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan banding terhadap putusan tersbut. “Karena saya menilai pertimbangan hakim tidak menyinggung sama sekali tentang hal yang kita permasalahkan dalam gugatan kami ini, untuk itu kami akan banding,” ucap Cahyono kemarin.
Terpisah, AKP Kennedy Sinaga selaku kuasa dari Polda Kaltim (termohon) mengatakan hal yang senada dengan pertimbangan hakim. Menurutnya, bahwa panggilan dua kali secara sah yang tercantum pada pasal 19 ayat 2 KUHAP hanya untuk pelaku pelanggraan saja.
Dengan demikian Polda Kaltim tidak terikat harus memanggil pemohon terlebih dahulu secara sah dua kali berturut-turut baru dapat melakukan penangkapan. Kapada sejumlah wartawan Kennedi juga menggunakan pemisalan.
“Misalnya ada tersangka tindak pidana perampokan atau pencurian, apa kami harus memanggil dua kali. Kalau begitu bisa kabur duluan. Pasal itu hanya untuk kasus pelanggaran biasa seperti kena tilang atau semacamnya,” ungkap Kennedy dengan nada berguaru.(bm-9/kaltimpost.co.id/11/05/2010)




