Wali Kota Panggil Distamben
Terkait Beroperasinya Tambang Di Palaran
SAMARINDA – Wali Kota Samarinda Achmad Amins akan memangil Kepala Dinas Pertambangan (Distamben) Samarinda terkait masih beroperasinya perusahaan tambang di Palaran, meski sudah ditutup kegiatan operasionalnya oleh Distamben.
“Nanti saya akan cek dengan Distamben (Kepala Distamben Rusdi AR, Red.). Tentu konsekuensinya akan diambil setelah jelas duduk persoalannya,” tutur Amins yang dihubungi media ini melalui telepon selulernya.
Tetap beroperasinya perusahaan tambang di Palaran yang seharusnya tidak boleh beroperasi ini diketahui ketika Kaltim Post melakukan pengamatan langsung ke Palaran, dimana perusahaan tambang tersebut tetap beraktivitas di lokasi penumpukan batu bara.
Menurut keterangan petugas jaga yang tak mau disebutkan namanya. Diakuinya, tambang tersebut memang sudah tutup dalam dua bulan terakhir. Aktivitas tambang yang sedang berjalan tersebut merupakan gabungan perusahaan yang bekerja di lahan milik perusahaan tersebut. “Proses penambangan dilakukan oleh kontraktor dari perusahaan lain,” ucapnya.
Tetap beroperasinya penambangan batu bara di Kecamatan Palaran ini tentu melecehkan Pemkot Samarinda. Bahkan Ketua DPRD Samarinda merasa tertipu atas laporan yang disampaikan Distamben.
Tindakan perusahaan tambang di Palaran ini, tentu membuat pengamat lingkungan dari Pokja 30 Kahar Al Bahri yang akrab disapa Ocha dan Niel Makinuddin dari Regional Conservation Specialist, The Nature Conservancy (TNC) – Orangutan Conservation Services Program (OCSP) Kalimantan, menjadi berang dengan tindakan tersebut.
“Dinas Pertambangan menjelaskan ke publik, mengenai apa saja kewajiban perusahaan tersebut yang belum dipenuhi. Jika tidak bisa diselesaikan, maka seret ke jalur hukum,” terang Ocha.
Sedangkan Niel Makinuddin lebih menilai keseriusannya Pemkot yang tengah diuji saat ini. Bahkan tindakan pelecehan tersebut harus ditanggapi serius. “Pejabat harus responsif dan jangan diam saja ketika dilecehkan seperti itu,” tuturnya.
Sementara Siswadi mengaku aktivitas perusahaan tersebut membuat masyarakat dan anggota DPRD merasa ditipu dengan penjelasan yang disampaikan Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Samarinda. Bahkan dirinya mengakui sangat tidak mungkin Distamben tidak mengetahui beroperasinya perusahaan tersebut.
Sementara Sekretaris Komisi III DPRD Samarinda Mursyid AR mengatakan, tidak boleh ada kegiatan tambang di perusahaan yang telah ditutup kegiatan operasionalnya oleh Distamben. Jika ada kejelasan penghentian, maka polisi berhak mengambil tindakan hukum. (ak/*/adc/kaltimpost.co.id/17/05/2010)




