Minta Bayaran Gaji Disebut Salah Alamat
Gugatan ATK ke Pemkab Kukar
TENGGARONG. Pemkab Kutai Kartanegara (Kukar) melalui kuasa hukumnya, Arjunawan, kemarin menyampaikan tanggapan atas gugatan 2.896 Tenaga Tidak Tetap Daerah (T3D) yang tergabung di Aliansi T3D Kukar (ATK). Disebutkan, ATK salah alamat jika menyampaikan gugatannya ke Pengadilan Negeri (PN) Tenggarong.
"Gugatan ATK tersebut cacat formil dan tak bisa disidangkan di PN Tenggarong. Karena tuntutannya tak ada dasar hukumnya dan masalah tersebut semestinya disidangkan di PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara). Jadi Pemkab Kukar menolak semua tuntutan penggugat," ucap Ali, sapaan akrab Arjunawan, selaku kuasa hukum Pemkab Kukar, Senin (17/5).
Tidak hanya itu, disebutkan pula tuntutan agar Pemkab Kukar membayar tuntutan Rp86,94 miliar untuk 2.896 T3D, itu dasarnya surat keputusan (SK) diterbitkan Badan Kepegawaian Daerah (BKD). Sementara penerbitan SK dari BKD Kukar itu sendiri bertentangan dengan PP Nomor 48 Tahun 2006 yang jelas melarang pengangkatan tenaga honor.
"Jadi tuntutannya juga tidak jelas," katanya lagi.
Sehingga Pemkab Kukar yakin menyatakan ribuan T3D tersebut tak memiliki hak untuk menuntut gaji.
"Dalam materi tuntutan ATK juga tak disebutkan SK tersebut sebagai objek tuntutan. Tapi objeknya adalah gaji atau honorarium T3D. Masalah ini kan ranahnya PTUN, bukan PN," ujar Ali.
Persidangan gugatan ATK kemarin juga tampak dihadiri banyak pegawai honor yang menuntut haknya. Di kesempatan tersebut majelis hakim dipimpin Bahuri menyatakan persidangan kembali digelar Senin (24/5) depan. Dengan agenda tanggapan ATK terhadap pembelaan kuasa hukum Pemkab Kukar itu.
"Di persidangan pekan depan, giliran kami mematahkan bantahan kuasa hukum Pemkab Kukar tersebut. Kita tunggu saja nanti," kata perwakilan penasehat hukum ATK, Jamaluddin.(idn/sapos.co.id/20/05/2010)




