Jabatan Dicopot, Status PNS Terancam
Oknum Satpol PP yang Terlibat Markus
SAMARINDA. Diam-diam ternyata Walikota Samarinda, Drs H Achmad Amins MM telah menyediakan sanksi bagi IG, oknum Satpol PP yang diduga terlibat dalam praktik Makelar Kasus (Markus). Itu sebagai tindak lanjut dari penyelidikan yang dilakukan Inspektorat Daerah (Itda) yang mengarah kepada tindakan indisipliner PNS. Rencananya IG dibebas tugaskan alias dicopot dari jabatannya yang cukup strategis di tubuh institusi Satpol PP.
Hal itu disampaikan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Samarinda, Suryawan Atmadja, saat dikonfirmasi Sapos kemarin siang. Kata dia, sudah ada keputusan dari walikota untuk mencopot serta membebas tugaskan IG. Surat Keputusan (SK) terkait itu pun kata dia kini sudah ditandatangini walikota.
"Berdasarkan hasil penyelidikan dari Itda, maka IG untuk sementara dibebas tugaskan. Jabatannya juiga sudah dicopot. Ini sesuai keputusan walikota," ujar Suryawan.
Disinggung soal IG yang selama ini masih terlihat aktif memimpin beberapa kali kegiatan razia, Suryawan tak membantahnya. Kata dia, hal itu wajar, mengingat SK berupa sanksi tersebut belum dikirimkan kepada yang bersangkutan. Jika kesalahan yang dilakukan dapat dikategorikan sangat besar, bukan tidak mungkin status PNS bagi IG juga akan dicopot.
"Tapi segara dalam waktu dekat kita kirimkan ke yang bersangkutan," timpal Suryawan.
Suryawan sendiri tak terlalu banyak membeberkan seputar kebenaran dugaan praktik markus yang dilakukan IG. Yang jelas, keputusan untuk membebas tugaskan IG serta mencopot jabatan stratagisnya itu merupakan keputusan yang berdasarkan hasil penyelidikan Itda.
"Yang jelas setiap keputusan tentu ada dasarnya," tegasnya.
Sebelumnya, Kepala Itda Kota Samarinda Hermanus Barus, didampingi sekretarisnya Arliansyah, mengatakan sudah menyerahkan hasil penyelidikan pihaknya tyerhadap IG kepada walikota yang ditembuskan kepada BKD Samarinda. Soal terlibat atau tidak juga mereka enggan membeberkannya. Kata mereka, itu merupakan penyelidikan internal untuk selanjutnya diserahkan kepada kepala daerah untuk ditindak lanjuti. (yes/sapos.co.id/20/05/2010)




