KPK Jejali Guru Pemahaman Antikorupsi
SAMARINDA–Saat ini pemerintah tengah gencar mengkampanyekan antikorupsi bagi semua lapisan masyarakat. Terlebih jajaran pemerintahan, percepatan pemberantasan korupsi tersebut memang tengah gencar dilakukan.
Sebagai aplikasi pelaksanaannya di daerah, saat ini Samarinda ditetapkan sebagai salah satu di antara 10 target Zona Integritas selain beberapa kota besar lain di tanah air seperti Makasar, Palembang, Medan. Bandung dan beberapa lainnya.
Sebagai tahapannya Selasa (18/5) kemarin, seluruh jajaran pejabat Eselon II Pemkot Samarinda diberi pemahaman tentang program Zona Integritas tersebut. Berlangsung di Ruang Rapat Wali Kota. Kegiatan dipimpin Asisten IV Sekretaris Kota Samarinda H Maryadi, menghadirkan nara sumber salah seorang pejabat fungsional Direktorat Pendidikan dan Pelayanan Masyarakat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Wuryono Prakoso.
Dalam arahannya di awal acara Maryadi menyebut pemerintah sangat menyambut baik kegiatan ini sebagai bentuk dukungan terhadap pemberantasan korupsi di tanah air. ”Apapun bentuk programnya, apakah melalui sebuah SKP sebagai lokasi zona akan kami dukung,” ucapnya.
Untuk itu bukan hanya pejabat eselon, para guru pun menurut Maryadi diberi pemahaman tentang zona integritas ini di hari selanjutnya.
”Kenapa harus para guru, ini dimaksudkan agar gerakan antikorupsi ini benar-benar ditanamkan semenjak usia dini kepada para siswa didik melalui penjelasan para guru pendidik,” tegasnya singkat.
Selanjutnya terkait dengan zona integritas Wuryono menyebut sebagai batas sebuah wilayah yang ada di daerah, instansi pemerintahan atau swasta, lembaga pendidikan dan organisasi masyarakat yang dikembangkan sebagai wujud penerapan usaha-usaha nyata dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi, melalui upaya peningkatan kualitas sistem kelembagaan dan sumber daya manusia dalam rangka menguatkan komitmen antikorupsi.
Adapun indikatornya menurut Wuryono meliputi 3 pilar pondasi utama yaitu pendekatan pendidikan antikorupsi, perbaikan layanan publik dan pembentukan komunitas antikorupsi.
Sedangkan implementasi zona integritas pada unit layanan publik mencakup kreteria pakta integritas melalui komitmen adanya sumpah, pemetaan integritas dalam arti adanya standar operasi, kode etik dn revitalisasinya, serta kriteria sosialisasi dan kampanye. Sedangkan zona integritas pendidikan di antaranya mencakup visi misi sekolah serta mempunyai strategi, program serta sistem monitoring dan evaluasi yang disesuaikan dengan hasil pemetaan. Dan untuk zona komunitas mencakup indikator organisasi AD/ART, dan memiliki program kerja. (hms3/kaltimpost.co.id/20/05/2010).




