PNS Ancam Demo
Kredit Motor Sudah Lunas, Malah Dapat Denda Rp. 1,74 M
Penajam, Puluhan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara mengancam melakukan demonstrasi, menyusul belum diserahkannya Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) sepeda motor yang sudah lunas kreditnya dari pihak kedua PT Asuransi Syariah Mubaraqah Jakarta.
Penajam, Puluhan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara mengancam melakukan demonstrasi, menyusul belum diserahkannya Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) sepeda motor yang sudah lunas kreditnya dari pihak kedua PT Asuransi Syariah Mubaraqah Jakarta.
Kredit Sepeda Motor ini diteken pada tanggal 19 April 2004, kerjasama PNS yang diakomodasi oleh Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Penajam Paser Utara. Sejumlah PNS yang mendapatkan fasilitas kredit dan mengaku sudah melunasi seluruh kewajibannya hingga kini belum menerima BPKB asli.
Sepeda Motor saya sudah lunas, cukup lama, namun hingga sekarang belum diberi BPKP asli. Jumlah pemilik motor kredit dari perusahaan ini yang belum diberi BPKB cukup banyak. Kalau dalam waktu dekat tidak juga diserahkan, mereka akan demo kata Sardi, salah satu PNS yang mengambil sepeda motor sistem kredit 36 bulan itu.
Berdasarkan akad sepeda motor yang dikreditkan dan sudah diteken itu, disepakati sepeda motor dengan harga beli Rp. 12.590.000,- dari dealer Balikpapan, harga jual Rp. 16.388.260,- dengan jaminan BPKB asli sepeda motor. Jangka Waktu pembayaran 36 bulan dengan angsuran RP.455.299 secara flat (prorata).
Hanya saja, kata beberapa PNS kemarin, tiba-tiba saja muncul sisa tagihan pembiayaan murabahah sepeda motor PNS yang totalnya sebesar Rp. 1, 74 Mliiar. Tagihan itu disebut-sebut sebagai denda keterlambatan pembayaran kredit.
Kami bingung bagaimana bisa timbul sisa tagihan yang sangat besar itu. Padahal, tagihan kredit sebagaimana sudah disepakati dipotong melalui gaji yang langsung disalurkan bendahara gaji, katanya.
Sekretaris Daerah Penajam paser Utara H. Sutiman meneruskan surat tagihan sisa itu kepada masing-masing instansi. Penelusuran media ini, PNS yang paling banyak mengambil fasilitas ini adalah guru. Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Penajam Paser Utara mendapatkan tagihan denda lebih dar Rp. 1 miliar. Yang jelas kami merasa kredit sudah lunas, kata PNS yang menolak disebutkan namanya, kemarin.
Kaltim post berusaha menghubungi kantor perwakilannya di penajam, namun ternyata kantor tersebut sudah tidak berfungsi. Namun, untuk penyerahan BPKB koran ini berhasil mendapatkan fotokopi surat PT Asuransi Syariah Mubaraqah Jakarta yang ditanda tangani Direktur Parmin Sastro Wijono, tertanggal 2 Maret 2010.
Isinya, menyebutkan penyerahan BPKB asli setiap sepeda motor kepada masing-masing pemilik melalui Dispenda paling lambat 14 hari kerja setelah seluruh kewajiban pembayaran yang dibebankan kepada pemilik sebesar Rp. 1. 74 miliar itu dibayarkan dan sudah masuk ke rekening perusahaan ini di Jakarta. (ari/kaltimpost.co.id/21/05/2010)




