Guru Bersertifikasi Hanya Sekitar 200 Orang
Disdik Tak Mau yang Asal
SANGATTA. Program sertifikasi bagi guru di Kutai Timur ternyata lamban. Menurut Sekertaris Dinas Pendidikan (Disdik) Kutim Subiakto, sampai sekarang guru yang memperoleh sertifikasi dari sekitar 4000 guru di Kutim, baru sekitar 200 orang. “Saya tidak tahu pastinya, tapi baru sekitar 200 orang yang bersertifikasi,” jelasnya.
Lambannya program ini karena menurutnya, Disdik tak ingin gegaba dalam memberikan sertifikasi guru. “kami harus selektif. Kalau memang tidak bisa, maka untuk apa dipaksanakan. Kami harus sesuai aturan, persyaratannya harus benar-benar dipenuhi baru bisa mendapat sertifikasi. Kami tidak ingin asal – asalan, kalau memang tidak mampu, taidak perlu dipaksakan,” katanya.
Disebutkan, untuk mengejar kualitas pendidikan, maka semua harus tranparan, harus melaksanakan kewajiban sesuai aturan, mulai dari Dinas sampai guru sebagai pelaksana pendidikan. Selama ini, banyak hal memudahkan guru dalam berbagai hal. Seperti kenaikan pangkat, yang diisyaratkan bisa naik dalam dua tahun, itu memang benar bisa. Hanya saja, menurutnya, yang jadi pertanyaan, kalau pada dua tahun dikatakan bisa, ternyata memang tepat dua tahun sudah naik golongan.
“Yang jadi pertanyaan, apakah memang sudah memenuhi persyaratan, sesuai dengan ketentuan. Untuk itu kami pikir tidak semunya bisa, meskipun mungkin ada yang bisa. Karena itu, untuk tahun ini dan selanjutnya kami akan perketat, agar semuanya berjalan sesuai aturan. Jangan hanya mengejar hak, sementara kewajiban tidak,” katanya.
Hal sama dengan sertifikasi, yang konsekuensinya adalah peningkatan biaya, sebagai hak bagi guru bersertifikasi. “Kalau bersertifikasi kan dianggap lebih dari yang lain, termasuk dalam kualitas. Karena itu, mereka mendapat penghargaan berupa gaji yang nilainya bisa dua kali lipat. Kalau gaji naik tapi kualitas , atau kontribusinya kurang terhadap pendidikan, maka tidak perlu sertifikasi. Untuk itu kami memberikan sertifikasi dengan seleksi yang ketat, dengan berbagai penilaian yang jelas, tranparan yang harus dipenuhi guru yang mendapat sertifikasi,” jelasnya.
“Jadi kami tidak ingin menghambat, tapi kami ingin agar semuanya berjalan sesuai dengan hak dan kewajiban. Kalau guru mendapat kemudahan dalam kenaikan pangkat termasuk mendapat pendapatan yang lebih jika bersertifikasi, maka guru juga harus memberikan lebih untuk hasil kerjanya sebagai pendidik. Mereka harus membuktikan kualitas dirinya pantas mendapatkan penghargaan dan kemudahan , dengan bukti kualitas anak didiknya,”lanjut Subiakto. (jn/metrobalikpapan.co.id/24/05/2010)




