Makna Pakta Integritas Tak Dipahami
TANJUNG REDEB. Ketidakhadiran 2 pasangan calon bupati pada sosialisasi pengawasan pasangan calon kepala daerah yang sekaligus penandatanganan pakta integritas, Selasa (18/5) lalu disesali seluruh pihak. Ini pun dikatakan Wakil Ketua DPRD Berau H Muharam SPd, menurutnya perlu dipahami makna dari penandatangan pakta integritas tersebut.
"Apabila penandatanganan pakta integritas hanya mengikat secara moral dan hukum di hadapan public, perlu diketahui pasti semua pejabat saat dilantik juga telah menyepakati saat diambil sumpahnya. Jadi saya pikir dengan pemahaman inilah sehingga tidak semua peserta Pilkada Berau menghadiri dalam acara penandatanganannya," ungkap Muharam SPd kepada Sapos.
Walaupun demikian, ia memberi apresiasi Banwaslu dalam membuat terobosan itu sebagai wujud dukungan semua pihak sebagai peserta yang akan berkompetisi dalam mendukung suksesnya pengawasan di Pilkada.
"Sebagai politikus kami berharap pelaksanaan Pilkada berjalan tertib, aman dan lancar sebagaimana kita harapkan," ujar Muharam.
Apalagi tidak adanya aturan dalam Undang-Undang mengatur sanksi tegas bila para peserta tidak menandatangani pakta integritas tersebut. Pengakuan serupa disampaikan anggota Panwaslu Berau Agus Ganef. Menurutnya tidak ada sanksinya dalam Undang-Undang mengatur hal itu, tetapi hanya sanksi moral dan tidak memiliki pakta integritas, sebab dalam dalam penandatanganan pakta integritas oleh KPK, ada beberapa butir kesepakatan harus ditaati. (sep/sapos.co.id/24/05/2010)




