Gaji PNS Dibayar
PEGAWAI Negeri Sipil (PNS) dan Calon PNS di Sekretariat Kabupaten Kutai Kartanegara (Setkab Kukar), Jumat (21/5) lalu tampak sumringah. Pasalnya, usai senam pagi PNS di kantor tersebut dikejutkan berita adanya pembayaran rapel kenaikan gaji terhitung Januari hingga April 2010 yang belum dibayarkan. Keruan, para PNS menyerbu loket pembayaran gaji di Lantai IV Gedung Utama Kantor Bupati.
Akumulasi rapelan kenaikan gaji sebesar 5 persen yang diterima PNS terhitung sejak Januari 2010 hingga April lalu tersebut nominalnya tidak seberapa akan tapi cukup mengembirakan setiap PNS yang menerimanya. Hal ini terlihat dari rona wajah PNS pada umumnya yang tampak gembira.
Menurut Bendaharawan Pembayar Gaji Bupati Alfian mengatakan, pembayaran rapel kenaikan gaji 5 persen bagi PNS dan CPNS di lingkungan Setkab Kukar ini baru dimulakan Jumat (21/5). “Setelah dana untuk pembayaran rapel cair, belum lama ini,” ujarnya.
Menurutnya ada sekitar 900 lebih PNS dan CPNS di lingkungan Setkab Kukar yang harus dibayarkan sisa gaji yang belum terbayar.
Menurut sepengetahuannya untuk pembayaran rapel sisa kenaikan gaji PNS sebesar 5 persen di lingkungan Pemkab Kukar ini baru dilakukan bagi PNS dan CPNS di Kantor Bupati. “Di kantor lain di lingkungan Pemkab kemungkinan belum dilalukan atau barangkali sudah disalurkan,” ujarnya.
Sementara Rachman, staf Humas Setkab Kukar yang menerima sisa kenaikan gaji 5 persen ini berujar perubahan terhadap besaran kenaikan gaji yang diterima tidak begitu signifikan. “Tapi lumayanlah daripada nggak sama sekali,” katanya.
Sebagai gambaran dia mencontohkan, gaji PNS untuk beberapa golongan menjadi sebagai berikut paling rendah Golongan I/a masa kerja 0 tahun Rp 1.040.000, Golongan II/a masa kerja 0 tahun Rp 1.320.300. Kemudian Golongan III/a masa kerja 0 tahun menerima Rp 1.655.800 dan Golongan IVA masa kerja 0 tahun menerima Rp 1.954.300. Dari keempat golongan kepangkatan PNS itu kemudian dikali 5 persen dan itulah yang diterima selama 4 bulan terakhir.
Menurutnya, kenaikan gaji ini mungkin tujuannya adalah terjadinya tingkat kinerja yang ke depannya diharapkan akan makin baik. “Kalau gaji PNS sudah besar dan bagus serta mampu menjamin kesejahteraan, mungkin KKN bisa dikurangi,” ujarnya. (hmp10/kaltimpost.co.id/24/05/2010)




