"PNS Gunakan Narkoba Harus Dipecat"
Terkait Oknum Satpol PP yang Tersangku Berbagai Kasus
SAMARINDA. Seorang pegawai negeri sipil (PNS) wajib menjaga nama baik dan citra institusinya. Kasus yang melibatkan seorang oknum Satpol PP Kota Samarinda dan dinyatakan positif, selayaknya harus dipecat.
"Walikota dan Wakil Walikota jah-jauh hari sudah mewanti-wanti, kalau PNS wajib untuk tidak menggunakan narkoba, kalau ada PNS yang terbukti maka harus dipecat," tandas Plh Sekretaris Kota Samarindam, Drs H Diwansyah MM kepada Sapos kemarin.
Sejauh ini, kasus terparah yang dilakukan oknum PNS berinisial IG tersebut, adalah terbukti menggunakan Amphetamine dan Methamphetamine yang sangat kuat menggunakan obat-obatan jenis narkoba.
Terungkapnya penggunaan narkoba tersebut setelah tim Pemkot melakukan pemeriksaan urine (tes urine). Dalam pemeriksaan, sejumlah zat yang dijadikan parameter meliputi Benzodiazepines, Marijuana, Methamphetamine, Cocaine, Morphine, dan Amphetamine. Guna memastikan kembali, maka tim melakukan pemeriksaan lanjutan ke Laboratorium Forensik Polri di Surabaya.
Atas perilaku yang dilakukan oknum tersebut, jelas mercoreng nama baik Pemkot Samarinda. Terlebih lagi, yang bersangkutan juga telah melakukan pelanggaran kedisiplinan lain seperti, menjadi makelar kasus (markus) untuk tempat hiburan malam (THM), dan jarang mengantor.
Sebelumnya, Asisten I Setkot Samarinda Drs H Ridwan Tassa MM menegaskan, akan segera mencari pejabat baru yang akan menggantikan posisi IG, yang sebelumnya memang jabatan penting di Satpol PP yakni Kasi Oprasional.
"Kami pastikan IG harus diganti, karena posisinya sangat tergantung kegiatan yang dilakukan Satpol PP. Untuk itu harus cari sosok yang tepat," ungkap Ridwan Tassa beberapa waktu lalu.
Menanggapi hal tersebut, Diwansyah justru terlihat ragu memberikan jawaban tegas, dan menyebutkan dirinya tidak bisa membeberkan terkait hal tersebut. "Menunggu walikota saja yang bicara, karena memang beliau yang pantas," imbuh Diwansyah. (air/sapos.co.id/25/05/2010)




