786 Guru Bantu Diperas Rp 2-Rp 4 Juta
BANYUWANGI, KOMPAS.com — Persatuan Guru Republik Indonesia Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, menemukan bukti adanya dugaan pemerasan dalam proses pengangkatan guru bantu menjadi pegawai negeri sipil.
Jika tidak ada tindak lanjut dari Pemkab, kami akan membentuk tim untuk mengusut kasus tersebut, kemudian melaporkannya kepada polisi.
Ketua PGRI Kabupaten Banyuwangi Husin Matamin, Senin (24/5/2010), mengungkapkan, setiap guru bantu diwajibkan membayar biaya Rp 2 juta hingga Rp 4 juta untuk mempercepat pengangkatannya.
"Penarikan uang itu diduga dikoordinasi oleh oknum pegawai negeri sipil, tetapi kami belum tahu siapa oknum tersebut," katanya.
Berdasarkan laporan yang diperoleh PGRI Banyuwangi, jumlah guru bantu yang menjadi korban praktik pungli mencapai 786 orang. Menurut laporan sejumlah korban, setiap guru bantu yang menerima Surat Keputusan (SK) PNS dikenai biaya Rp 4 juta, sedangkan guru bantu yang menerima SK CPNS diwajibkan membayar Rp 2 juta.
Husin telah melaporkan temuan tersebut kepada Sekretaris Kabupaten Banyuwangi untuk ditindaklanjuti. "Jika tidak ada tindak lanjut dari Pemkab, kami akan membentuk tim untuk mengusut kasus tersebut, kemudian melaporkannya kepada polisi," kata Husin.
Kepala Bidang Pengadaan dan Mutasi Badan Kepegawaian Kabupaten Banyuwangi Sunoto enggan memberikan komentar ketika dikonfirmasi.
Sebelumnya, Sekretaris Kabupaten Banyuwangi Sukandi mengaku telah menerima laporan kasus ini, tetapi belum mengambil tindakan lebih lanjut.
Sementara itu, Ketua DPRD Hermanto mengaku tidak hanya mendengar pungli pengangkatan guru bantu, tetapi juga mendapat laporan kasus pemberkasan SK CPNS untuk dokter. "Saya dengar setiap dokter dimintai uang hingga Rp 25 juta untuk mendapatkan SK tersebut," katanya.(kompas.com/25/05/2010)




