PNS Bermasalah terkait Pemilu Kada belum Ditindak
SOLO--MI: Pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kota Solo yang diduga tidak bersikap netral dalam pemilu kada lalu sampai saat ini belum mendapatkan sanksi.
Sekretaris Daerah Kota Solo Boeddy Soeharto saat dikonfirmasi tidak menampik hal itu. Dia beralasan belum dijatuhkannya sanksi tersebut lantaran pihaknya masih melakukan pemeriksaan lanjutan.
"Kami tidak mau gegabah. Karena itu, sampai hari ini, kami masih mencari dan memanggil para saksi untuk dimintai keterangan dan mengumpulkan bukti," jelasnya saat ditemui di Balai Kota Solo, Senin (24/5).
Keterangan dan bukti yang didapat itulah yang nantinya akan dipakai sebagai dasar pemberian sanksi. Apa bentuk sanksinya, Boeddy mengatakan, hal itu akan disesuaikan dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan.
Kalau mengacu pada surat edaran Badan Kepegawaian Negara (BKN), PNS yang terbukti melakukan pelanggaran dalam kategori berat dapat dikenakan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat bukan atas permintaan sendiri. "Tetapi sanksi tersebut tentu tidak bisa dijatuhkan secara sembarangan," katanya.
Sampai saat ini, tercatat sudah ada 15 PNS yang menjadi terduga dan menjalani pemeriksaan oleh desk pemilu kada. Jumlah ini, kata Boeddy, bisa jadi masih akan terus bertambah. Karena dari hasil pemeriksaan yang telah dilakukan, kembali muncul beberapa nama baru. (FR/OL-04/mediaindonesia.com/25/05/2010)




