Pejabat Bisa Dibebastugaskan
Yang Sedang Tersangkut Kasus Korupsi
BALIKPAPAN-Beberapa pegawai negeri sipil (PNS) yang tersangkut dugaan kasus korupsi di lingkungan Pemkot Balikpapan, disebut segera disikapi pemkot dengan mempertimbangkan jabatan yang bersangkutan.
Wakil Wali Kota (Wawali) Rizal Effendi menyebut, tidak menutup kemungkinan mereka yang tersangkut bisa dibebastugaskan. “Beberapa yang tersangkut dugaan korupsi sudah tidak memegang jabatan. Tapi jika masih ada (pegang jabatan), tentu akan disikapi.
Misalnya jika status tersangka mengganggu tugas-tugasnya, bisa dibebastugaskan,” sebut Rizal, saat ditemui kemarin. Namun begitu, Rizal menyebut belum menerima laporan resmi dari penegak hukum, siapa-siapa saja pemegang jabatan yang menjadi tersangka. “Kalau sudah ada laporannya, bisa disikapi,” tutur dia.
Rizal menegaskan, pemkot tidak akan memberi bantuan advokasi terhadap pejabat yang terseret dugaan kasus korupsi. Tidak boleh ada advokasi dari pemkot karena itu masalah mereka pribadi,” ungkap dia.
Selanjutnya, jika para tersangka sudah memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap, Rizal mengatakan, status PNS mereka segera dipertimbangkan. “Beda kalau sudah inkraacht. Jika terbukti bersalah, ada aturan untuk status kepegawaiannya,” tambah dia.
Untuk diketahui, sejumlah pejabat Pemkot Balikpapan kini menyandang status tersangka. Seperti staf ahli Wali Kota, M Yamin yang juga mantan kepala Disperindagkop. Di tubuh dinas tersebut juga masih ada dua PNS lainnya yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
Di samping itu, masih ada dugaan korupsi jual beli petak Pasar Pandansari yang telah menetapkan mantan Kadispasar sebagai tersangka. Kasus tersebut kini juga masih dalam penyelidikan dan pengembangan Polda Kaltim. (fel/kaltimpost.co.id/25/05/2010)
BALIKPAPAN-Beberapa pegawai negeri sipil (PNS) yang tersangkut dugaan kasus korupsi di lingkungan Pemkot Balikpapan, disebut segera disikapi pemkot dengan mempertimbangkan jabatan yang bersangkutan.
Wakil Wali Kota (Wawali) Rizal Effendi menyebut, tidak menutup kemungkinan mereka yang tersangkut bisa dibebastugaskan. “Beberapa yang tersangkut dugaan korupsi sudah tidak memegang jabatan. Tapi jika masih ada (pegang jabatan), tentu akan disikapi.
Misalnya jika status tersangka mengganggu tugas-tugasnya, bisa dibebastugaskan,” sebut Rizal, saat ditemui kemarin. Namun begitu, Rizal menyebut belum menerima laporan resmi dari penegak hukum, siapa-siapa saja pemegang jabatan yang menjadi tersangka. “Kalau sudah ada laporannya, bisa disikapi,” tutur dia.
Rizal menegaskan, pemkot tidak akan memberi bantuan advokasi terhadap pejabat yang terseret dugaan kasus korupsi. Tidak boleh ada advokasi dari pemkot karena itu masalah mereka pribadi,” ungkap dia.
Selanjutnya, jika para tersangka sudah memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap, Rizal mengatakan, status PNS mereka segera dipertimbangkan. “Beda kalau sudah inkraacht. Jika terbukti bersalah, ada aturan untuk status kepegawaiannya,” tambah dia.
Untuk diketahui, sejumlah pejabat Pemkot Balikpapan kini menyandang status tersangka. Seperti staf ahli Wali Kota, M Yamin yang juga mantan kepala Disperindagkop. Di tubuh dinas tersebut juga masih ada dua PNS lainnya yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
Di samping itu, masih ada dugaan korupsi jual beli petak Pasar Pandansari yang telah menetapkan mantan Kadispasar sebagai tersangka. Kasus tersebut kini juga masih dalam penyelidikan dan pengembangan Polda Kaltim. (fel/kaltimpost.co.id/25/05/2010)




