Pegawai Tolak Bayar Denda
Kredit Sepeda Motor dari Asuransi Mubaraqah Jakarta
PENAJAM-Ratusan pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara yang menerima fasilitas kredit sepeda motor dari pihak kedua PT Asuransi Syari’ah Mubaraqah Jakarta, menolak untuk melunasi pembayaran denda sebesar Rp 1,74 miliar.
Saat ini, para PNS sedang berembuk untuk menunjuk kuasa hukum meneruskan persoalan tersebut ke jalur yuridis formal. “Kawan-kawan, termasuk saya menolak membayar denda, karena sebenarnya pembayaran kredit sepeda motor sudah lunas beberapa tahun lalu,” kata Abdul Afan, salahsatu pegawai yang mendapatkan fasilitas kredit sepeda motor, kepada Kaltim Post, kemarin.
Abdul Afan mengungkapkan, penolakan tersebut berdasarkan akta perjanjian kredit. “Ada pasal yang menyebutkan bila terlambat sampai tiga bulan maka sepeda motor ditarik, tetapi ini tidak ditarik. Malah hanya diberlakukan denda saja.
Itu, artinya menyalahi ketentuan yang sudah dibuat,” kata Abdul Afan, pegawai pada Badan Kepegawaian Daerah (BKD) itu. Sayang sekali hingga kini media ini belum bisa mengonfirmasikan terhadap penolakan pembayaran oleh PNS ini kepada PT Asuransi Syari’ah Mubaraqah Jakarta.
Koran ini kemarin hanya mendapatkan alamat e-mail perusahaan ini, dan sekaligus mengirimkan konfirmasi melalui alamat surat elektronik tersebut. Kredit sepeda motor itu diakomodasi oleh Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Penajam Paser Utara, yang pembayarannya dipotong melalui bendaraha rutin.
Plt Kepala Dispenda Penajam Paser Utara Ariadi, sebelumnya, menegaskan, Rp 1,74 miliar itu sisa tagihan denda akibat keterlambatan pembayaran kepada Asuransi Syari’ah Mubaraqah.
Seluruh beban itu merupakan tanggung jawab masing-masing pegawai yang mendapatkan fasilitas kredit sepeda motor. “Pemerintah daerah tak bisa membantu, karena persoalan ini tidak bisa dimasukkan dalam APBD.
Saya juga mengambil kredit dan sudah lunas, tetapi tetap harus melunasi denda juga, dan belum menerima BPKB asli dari Asuransi,” katanya. PNS, seperti dilansir sebelumnya, mengancam demonstrasi, menyusul belum diserahkannya Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) sepeda motor yang sudah lunas kreditnya dari pihak kedua PT Asuransi Syari’ah Mubaraqah Jakarta.
Kredit sepeda motor ini diteken pada 19 April 2004, kerja sama PNS yang dikoordinasi oleh Dispenda Penajam Paser Utara. Beberapa PNS yang mendapatkan fasilitas kredit, dan mengaku sudah melunasi seluruh kewajiban hingga kini belum menerima BPKB asli.(ari/kaltimpost.co.id/25/05/2010)




