Tiga Kepala Daerah Belum Diperiksa
Tunggu Izin Presiden sejak 2007
SAMARINDA- Ketentuan untuk memeriksa kepala daerah dan anggota DPRD harus se-izin presiden, jadi kendala menuntaskan kasus tindak pidana korupsi (tipikor) di Kaltim. Ada tiga kepala daerah di provinsi ini tak kunjung diperiksa kejaksaan, karena terkendala izin presiden.
Padahal, permohonan izin pemeriksaan itu diajukan penyidik hampir bersamaan pada 2007 lalu. Ketiga kepala daerah itu, adalah Wali Kota Bontang Sofyan Hasdam, Bupati Bulungan Budiman Arifin, dan Bupati Nunukan Abdul Hafid Achmad.
Wali Kota Sofyan Hasdam akan diperiksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Bontang, terkait kasus dana asuransi yang melibatkan pimpinan dan anggota DPRD Bontang periode 1999-2004.
Sedangkan dua bupati di utara Kaltim, Abdul Hafid Achmad dan Budiman Arifin akan diperiksa Kejari Nunukan, dalam kasus dugaan penyimpangan pengadaan lahan 62 hektare tahun 2004 senilai Rp 7 miliar di Nunukan.
Kajati Kaltim Dachamer Munthe yang dimintai komentar hal itu mengaku, tak tahu proses izin presiden itu mandek di mana. Menurutnya, permohonan izin itu telah diajukan penyidik jauh sebelum dirinya menjabat kajati Kaltim. “Dan, selama saya di sini (jadi kajati Kaltim, Red.) belum ada izin itu turun.
Kalau ada pasti saya tahu, karena lewat saya,” terang Dachamer, Senin (24/5) kemarin di kantornya. Dikatakan, penyidik tak bisa mengintervensi supaya izin presiden tersebut cepat keluar. “Yang jelas, kami sudah menyampaikan permohonan izin itu lewat Kejaksaan Agung,” tandasnya.
Secara terpisah, Kajari Nunukan Azwar menjelaskan, izin pemeriksaan untuk Budiman Arifin dan Abdul Hafid adalah sebagai saksi. Kedua kepala daerah tersebut rencananya memang diperiksa terkait kasus pembebasan lahan. Kasus ini telah menyeret tiga pejabat lainnya ke meja hijau.
Mereka adalah Darmin Jumadil (kepala Badan Pertanahan Nasional di Nunukan), Simon Sili (bendahara Setkab Nunukan), dan Arifuddin (mantan lurah yang pernah menjadi Penjabat Camat Nunukan Selatan).
Bupati Abdul Hafid disebut-sebut mesti ikut bertanggung jawab atas perannya sebagai ketua Tim 9 atau panitia pembebasan lahan bermasalah itu. Sedangkan Bupati Bulungan Budiman Arifin, terbawa atas perannya sebagai anggota Tim 9 dan menjabat Sekkab Nunukan saat itu, sebelum ia terpilih menjadi Bupati Bulungan. “Tradisi dalam sistem pradilan kita, bahwa pemeriksaan kepala daerah harus atas izin presiden.
Itu kendalanya, sehingga belum dilakukan pemeriksaan,” kata Azwar di Kejati Kaltim, kemarin. Seperti diketahui, kasus ini bermula dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Kaltim. Diduga terdapat penyelewengan anggaran di Setkab Nunukan tahun 2004.
Salah satunya terkait pengadaan tanah negara seluas 62 hektare senilai Rp 7 miliar lebih, untuk keperluan ruang terbuka di Nunukan. Kemudian, Kejari Nunukan turun melakukan penyelidikan dan akhirnya menyeret tiga pejabat ke meja hijau.
Pada November 2008, beberapa elemen masyarakat Nunukan berunjuk rasa di Kejati Kaltim. Waktu itu, mereka protes kinerja Kejari Nunukan yang dinilai tebang pilih dalam menangani perkara tersebut.
Pengunjukrasa membeberkan, dari 62 hektare lahan yang dibebaskan itu, sebanyak 47 hektare di antaranya sudah merupakan tanah negara. Mestinya hanya sisa dari 47 hektare milik warga itu yang dibebaskan.
Namun, dalam APBD tetap dialokasikan biaya pembebasan sebesar Rp 7,006 miliar untuk 62 hektare lahan tersebut dengan perhitungan Rp 11.300 per meter persegi. Kejati Kaltim sendiri, dari Januari hingga Mei ini telah mengungkap 5 perkara dengan 21 tersangka. 19 orang di antaranya ditahan, 1 orang belum ditahan karena sakit, dan 1 orang lagi buron.
Kasi Penkum dan Humas Kejati Kaltim Syakhrony menambahkan, pihaknya kemarin mendapat bimbingan teknis mengenai penanganan tipikor dari Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Sesjampidsus) Andhi Nirwanto.
Selain itu, kemarin, Kejati Kaltim juga dikunjungi Inspektur Pengawasan Kejaksaan Agung BE Nainggolan. “Kegiatan ini semacam supervisi dan pengawasan secara berkala. Jadi, mereka datang untuk pengawasan rutin, bukan karena ada kasus,” jelasnya.(kri/kaltimpost.co.id/26/05/2010)




