BKD Penajam Larang Gunakan Dana Honor Daerah
PENAJAM, tribunkaltim.co.id - Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Penajam Paser Utara (PPU) mengingatkan kepada seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk tidak menggunakan dana honor daerah yang sudah diangkat menjadi calon pegawai negeri sipil (CPNS) untuk digunakan membayar gaji tenaga harian lepas (THL).
Kepala BKD PPU, Suyanto mengatakan, dana honor daerah yang masuk di APBD 2010 tidak diperuntukan untuk THL. "Karena seluruh honor daerah sudah diangkat menjadi CPNS, otomatis dana untuk mereka itu dikembalikan kepada kas daerah," tegas Suyanto saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (27/5/2010).
Suyanto mengaku heran karena SKPD banyak menerima THL. Bahkan ia menyatakan THL itu diterima berdasarkan kebutuhan SKPD yang bersangkutan. Namun untuk pengangkatan THL ini hanya dikontrak baik tiga bulan sampai setahun. "Jangan asal menerima saja. Jangan sampai keberadaan mereka hanya duduk saja di kantor tanpa ada aktifititas," ucapnya. (tribunkaltim.co.id/27/05/2010)
Suyanto mengaku heran karena SKPD banyak menerima THL. Bahkan ia menyatakan THL itu diterima berdasarkan kebutuhan SKPD yang bersangkutan. Namun untuk pengangkatan THL ini hanya dikontrak baik tiga bulan sampai setahun. "Jangan asal menerima saja. Jangan sampai keberadaan mereka hanya duduk saja di kantor tanpa ada aktifititas," ucapnya. (tribunkaltim.co.id/27/05/2010)




