PNS Harus Netral
Sekkab Sebar Surat Imbauan ke SKPD
TANAH GROGOT - Menyambut pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Paser pada 10 Juni nanti, Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Drs H Helmy Lathyf MSi mengimbau para pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemkab Paser bersikap netral. Guna menyampaikan imbauan tersebut, Sekkab melayangkan surat edaran kepada seluruh Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) serta Kepala Desa se-Kabupaten Paser.
Surat edaran bernomor 281/188/Pem.1/V/2010 tertanggal 24 Mei tersebut berisi dua poin penting, yaitu tentang dasar aturan perundang-undangan yang mengatur netralitas PNS dalam pemilihan umum, di antaranya UU No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan UU No 12 Tahun 2008 Pasal 79, yang berisi larangan kampanye bagi PNS.
Selain itu Pasal 80 mengenai larangan bagi pejabat struktural dan fungsional dalam jabatan negeri dan kepala desa untuk membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salahsatu pasangan calon selama masa kampanye. PP No 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Daerah sebagaimana telah diubah dengan PP No 49 tahun 2008, di mana pasangan calon dilarang melibatkan PNS, anggota TNI dan Polri sebagai peserta kampanye dan juru kampanye dalam pemilihan. Serta Surat Edaran Meneg PAN Nomor 07 Tahun 2009 tentang Netralitas Pegawai Negeri Sipil.
Surat edaran tersebut juga menjelaskan sanksi bagi para PNS yang melanggar, di mana pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikategorikan sebagai pelanggaran disiplin PNS sebagaimana dimaksud dalam PP No 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil. PNS dapat dijatuhi hukuman disiplin dari tingkat paling ringan sampai paling berat berupa pemberhentian dengan tidak hormat tergantung latar belakang pelanggaran yang dilakukan dan jumlah kerugian negara, serta dampak sosial yang ditimbulkan.
Imbauan agar PNS bersikap netral selama pelaksanaan pilkada juga disampaikan oleh Wakil Bupati Paser HM Hatta Garit saat pelaksanaan pawai kampanye damai, Selasa (25/5) lalu, di mana Hatta Garit mengimbau kepada PNS agar bersikap netral dengan tidak memihak calon-calon tertentu, dan untuk setiap pelanggaran akan mendapat konsekuensi dan tidakan tegas dari institusi berwenang.(kif5/kaltimpost.co.id/27/05/2010)




