Keputusan Pemkab Bersifat Mutlak
SANGATTA- Permasalahan tapal batas 3 desa di Kecamatan Sangkulirang berbuntut panjang. Ppaya penyelesaian tapal batas Desa Kerayaan, Desa Pridan, dan Desa Tanjung Manis yang dilakukan pihak bersengkata belum mampu membuahkan hasil. Akibatnya persoalan itu selama berrtahun-tahun belum ada penyelesaian. Belum ditemukan kesepakatan di tingkat pemerintahan desa maupun kecamatan.
Akhirnya persoalan tapal 3 desa dimaksud dibawa ke Pemkab Kutim. Pemerintah kabupaten diminta menetapkan tapal batas. “Sebelum menetapkan tapal batas administrasi 3 desa itu, Pemkab Kutim lebih dulu akan menurunkan tim ke lapangan. Tugas tim adalah melakukan inventarisasi tapal batas yang disengketakan,” kata Kepala Bagian Pemerintahan Setkab Kutim Dobby Rizani.
Hal itu disampaikan Dobby pada rapat pembahasan tapal batas tiga desa dimaksud, Rabu (26/5) lalu. Rapat yang dipimpin Asisten Tata Praja Sekkab Idrus Yunus berlangsung ruang Arau Kantor Bupati Kutim, Bukit Pelangi.
Upaya penyelesaian dilakukan pemerintah kabupaten, agar dalam penetapan tapal batas tersebut tidak ada pihak yang merasa dirugikan. “Selanjutnya apa yang diputuskan Pemkab Kutim diharapkan tidak menimbulkan masalah di kemudian hari. Ini perlu menjadi perhatian bersama untuk dipahami. Jangan sampai masalah ini sudah diserahkan kepada tim kabupaten untuk diselesaikan, tapi kalangan bawah masih mempermasalahkan tapal batas desa tersebut,” lanjutnya.
Menurut Dobby, apa pun hasil keputusan tim kabupaten yang dituangkan dalam Surat Keputusaan (SK) penetapan tapal batas Desa Pridan, Desa Kerayaan, dan Desa Tanjung Manis, harus dipatuhi semua pihak. “SK yang ditetapkan pemerintah kabupaten yang ditandatangani Bupati Kutai Timur, merupakan keputusan final harus ditaati bersama oleh pihak yang bersengketa. Keputusan pemerintah Kabupaten Kutim bersifat mutlak, tidak dapat diganggu gugat,” tegas Dobby.
Pada awalnya, masalah tapal batas ini diserahkan kepada masing-masing desa untuk diselesaikan secara musyawarah. Tapi kenyataannya mereka tidak dapat menamukan kesepakatan soal tapal batas desa yang disengketakan. “Masing-masing pihak bertahan pada pendiriannya menyikapi tapal batas desa yang diinginkan. Karena tak kunjung selesai, masalah tapal batas desa itu di bawa ke tingkat kabupaten,” terangnya.
Sedangkan Asisten Tata Praja Sekkab Idrus Yunus menjelaskan arti tapal batas administrasi dan tapal batas kepemilikan. Menurut mantan Kepala Dinas Pertanahan Kutim itu, tapal batas administrasi beda dengan tapal batas pemilikan lahan. Dicontohkan, urusan Kartu Tanda Penduduk (KTP), tentunya harus berdasarkan rekomendasi dari desa A misalnya, jika yang bersangkutan memang warga desa A. Begitu pula pembagian beras miskin (raskin). Warga desa A tidak mungkin terdata mendapat raskin di desa B. Inilah yang dimaksud tapal batas secara administasi.
“Sedangkan tapal batas kepemilikan lahan, misalnya si A tinggal di wilayah desa A, tapi si A tadi tidak menutup kemungkinan memiliki lahan di wilayah desa A dan juga memiliki lahan di desa B. Atau penduduk Sangatta bisa juga memiliki lahan di Sangkulirang. Inilah yang dimaksud batas kepemilikan,” jelasnya.
Sehubungan dengan 3 tapal batas desa di Sangkulirang yang bermasalah, Pemkab Kutim mengambil langkah tepat memasilitasi penyelesaian persoalan dimaksud. Dengan tetap berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 26 Tahun 2007 tentang cara menetapkan tapal batas.
“Saya minta kepada pihak Desa Kerayaan, Desa Pridan dan Desa Tanjung Manis harus membuat dan menyerahkan surat pernyataan sikap kepada tim kabupaten. Isi surat itu menyangkut penyerahan masalah tapal batas desa kepada tim. Apa pun hasil keputusan tim kabupaten soal tapal batas desa, itulah yang terbaik. Dan keputusan dimaksud harus ditatapi bersama,” tegas Idrus Yunus. (kmf2/kaltimpost.co.id/31/05/2010)




